Kenaikan Gaji Pokok Kepala Daerah Berdasarkan Kinerja

Sabtu, 06 Desember 2014 - 10:27 WIB
Kenaikan Gaji Pokok Kepala Daerah Berdasarkan Kinerja
Kenaikan Gaji Pokok Kepala Daerah Berdasarkan Kinerja
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok kepala daerah. Namun, kenaikan itu berdasarkan kinerja masing-masing kepala daerah.

"Kita bicara pemerintah termasuk DPRD, itu tambahan pendapatan dalam tanda petik uang kehormatan itu menggunakan berbasis kinerja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 5 Desember 2014.

Mengenai rencana kenaikan gaji pokok gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya itu, dia menyerahkan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kebijakan itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah. "DKI percontohan, wajar. Karena PAD-nya tinggi, dia bisa menjamin sampai Rp12 juta," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8980 seconds (0.1#10.140)