1.619 Angkot di Bekasi Tak Miliki Izin Operasi
Jum'at, 05 Desember 2014 - 20:35 WIB
1.619 Angkot di Bekasi Tak Miliki Izin Operasi
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Bekasi mencatat 1.619 angkutan kota (angkot) yang beroperasi tak memiliki izin trayek alias bodong.
"Ribuan angkot itu bodong dan tidak memiliki izin beroperasi dari pemerintah. Kami akan segera menertibkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Sopandi Budiman kepada Sindonews, Jumat (4/12/2014) siang.
Menurut Sopandi, angkot bodong tersebut mayoritas dimiliki perorangan, tidak memiliki izin trayek dan operasi.
"Keberadaan angkot bodong itu tak memberikan retribusi kepada daerah," katanya.
Sopandi menyebutkan, jumlah angkot yang terdata saat ini sebanyak 3.251 unit. Namun, hanya 1.632 unit yang memiliki izin trayek. Sisanya sebanyak 1.619 dianggap bodong.
Menurut Sopandi, ribuan angkot bodong ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bekasi.
Untuk itu, Dishub kerap melakukan operasi penertiban bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota.
"Ribuan angkot itu bodong dan tidak memiliki izin beroperasi dari pemerintah. Kami akan segera menertibkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Sopandi Budiman kepada Sindonews, Jumat (4/12/2014) siang.
Menurut Sopandi, angkot bodong tersebut mayoritas dimiliki perorangan, tidak memiliki izin trayek dan operasi.
"Keberadaan angkot bodong itu tak memberikan retribusi kepada daerah," katanya.
Sopandi menyebutkan, jumlah angkot yang terdata saat ini sebanyak 3.251 unit. Namun, hanya 1.632 unit yang memiliki izin trayek. Sisanya sebanyak 1.619 dianggap bodong.
Menurut Sopandi, ribuan angkot bodong ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bekasi.
Untuk itu, Dishub kerap melakukan operasi penertiban bersama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kota.
(whb)