Tertangkap Nyabu, Anggota Polisi Dipenjara 13 Bulan
A
A
A
SEMARANG - Anggota Polsek Gunungpati Aipda Ariawan Kristanto alias Koli (40), divonis 13 bulan penjara akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kolil ditangkap saat sedang pesta sabu bersama dua orang rekannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dan satu bulan," kata hakim Suparno, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (1/12/2014).
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa, sebagai penegak hukum seharusnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah memberantas narkotika.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh Suparno.
Vonis terhadap Koli lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, mantan anggota Provost Polrestabes Semarang yang telah dua kali tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu itu dihukum badan selama dua tahun.
Atas putusan tersebut, Koli menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya, saat pledoi Koli berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi. "Saya minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Koli.
Sekedar diketahui, Koli ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu, di rumahnya, Jalan Janglli Perbalan, RT1/6, Kelurahan Banyumanik, Semarang, Senin 14 Juli 2014.
Saat dilakukan penggerebekan, Koli sedang asyik pesta sabu bersama dua rekannya SHP alias So (37), warga Dusun Dayeuh Luhur, Kecamatan Dayeuh Luruh, Cilacap, dan Li (53), warga Tlogosari Raya II, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Informasi yang berhasil dihimpun, So merupakan seorang pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Cilacap. So yang pernah bertugas di unit Provost Polrestabes Semarang, dipecat karena kasus kepemilikan narkoba.
Sementara Li, dikabarkan seorang pengusaha jins. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti tiga gram sabu, empat alat bantu hisap atau bong, timbangan, dan empat unit handphone.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dan satu bulan," kata hakim Suparno, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (1/12/2014).
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa, sebagai penegak hukum seharusnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah memberantas narkotika.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh Suparno.
Vonis terhadap Koli lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, mantan anggota Provost Polrestabes Semarang yang telah dua kali tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu itu dihukum badan selama dua tahun.
Atas putusan tersebut, Koli menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya, saat pledoi Koli berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi. "Saya minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Koli.
Sekedar diketahui, Koli ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu, di rumahnya, Jalan Janglli Perbalan, RT1/6, Kelurahan Banyumanik, Semarang, Senin 14 Juli 2014.
Saat dilakukan penggerebekan, Koli sedang asyik pesta sabu bersama dua rekannya SHP alias So (37), warga Dusun Dayeuh Luhur, Kecamatan Dayeuh Luruh, Cilacap, dan Li (53), warga Tlogosari Raya II, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Informasi yang berhasil dihimpun, So merupakan seorang pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Cilacap. So yang pernah bertugas di unit Provost Polrestabes Semarang, dipecat karena kasus kepemilikan narkoba.
Sementara Li, dikabarkan seorang pengusaha jins. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti tiga gram sabu, empat alat bantu hisap atau bong, timbangan, dan empat unit handphone.
(san)