Tertangkap Nyabu, Anggota Polisi Dipenjara 13 Bulan

Selasa, 02 Desember 2014 - 05:28 WIB
Tertangkap Nyabu, Anggota...
Tertangkap Nyabu, Anggota Polisi Dipenjara 13 Bulan
A A A
SEMARANG - Anggota Polsek Gunungpati Aipda Ariawan Kristanto alias Koli (40), divonis 13 bulan penjara akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kolil ditangkap saat sedang pesta sabu bersama dua orang rekannya.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran hukum. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dan satu bulan," kata hakim Suparno, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (1/12/2014).

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa, sebagai penegak hukum seharusnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung semangat pemerintah memberantas narkotika.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga," imbuh Suparno.

Vonis terhadap Koli lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, mantan anggota Provost Polrestabes Semarang yang telah dua kali tertangkap tangan sedang pesta sabu-sabu itu dihukum badan selama dua tahun.

Atas putusan tersebut, Koli menyatakan pikir-pikir. Sebab sebelumnya, saat pledoi Koli berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa rehabilitasi. "Saya minta waktu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Koli.

Sekedar diketahui, Koli ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu, di rumahnya, Jalan Janglli Perbalan, RT1/6, Kelurahan Banyumanik, Semarang, Senin 14 Juli 2014.

Saat dilakukan penggerebekan, Koli sedang asyik pesta sabu bersama dua rekannya SHP alias So (37), warga Dusun Dayeuh Luhur, Kecamatan Dayeuh Luruh, Cilacap, dan Li (53), warga Tlogosari Raya II, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Informasi yang berhasil dihimpun, So merupakan seorang pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Cilacap. So yang pernah bertugas di unit Provost Polrestabes Semarang, dipecat karena kasus kepemilikan narkoba.

Sementara Li, dikabarkan seorang pengusaha jins. Dalam penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti tiga gram sabu, empat alat bantu hisap atau bong, timbangan, dan empat unit handphone.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
10 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved