Warga Batuaji Tertipu Puluhan Jutaan Rupiah
A
A
A
BATAM - Endang (36) warga Perumahan Artha Guna Blok F No13, Batuaji menjadi korban penipuan. Untuk melakukan aksinya, pelaku menjual nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, uang sebesar Rp59,5 juta digondol pelaku.
Menurut Endang, awal penipuan terhadap dirinya terjadi saat dia melakukan browsing di dunia maya melalui akun Facebook.
Dalam jejaring sosial tersebut dia berkenalan dengan Ronald James yang berkebangsaan Scotlandia.
"Tak lama saya berkenalan dengannya, dia akan mengirimkan paket kepada saya," ungkap Endang, mengawali ceritanya.
Dalam paket tersebut, kata pelaku, berisi tas wanita, cincin emas, hape dan kamera digital. Proses pengirimannya, pelaku akan mengirimkan melalui jasa Cella Cargo.
"Sebelum paket tersebut dikirimkan, saya disuruh mentransfer uang pajak sebesar Rp9,5 juta," kata dia.
Merasa akan mendapatkan keuntungan lebih dengan barang yang akan dipaketkan pelaku, dia langsung mengirim uang tersebut ke Cella Cargo melalui Bank Mega dan nama pemilik rekening tersebut adalah, Nabilla Chandra.
" Namun setelah saya kirimkan uang Selasa, keesokannya saya diminta mengirimkan lagi uang sebesar Rp50 juta," kata Endang.
Tujuan uang tersebut dikirimkan, menurut pelaku kepada Endang, karena Nabilla Chandra sedang diperiksa KPK saat ini.
Pasalnya, semua yang telah melakukan transfer kepada Nabilla saat ini dimintai keterangan KPK.
"Uang Rp50 juta itu diminta pelaku agar saya tidak dipanggil KPK, makanya saya kirim uang yang diminta pelaku," timpal Endang.
Merasa telah rugi banyak dan barang yang dijanjikan tak kunjung tiba, dia memilih mendatangi Polsek Batuaji untuk membuat laporan penipuan. "Karena saya sudah rugi banyak, makanya saya lapor ke polisi," ujar Endang.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP Andi Suthisna, membenarkan laporan korban. Hingga saat ini, masih dalam penyelidikan. "Kita masih lidik," kata Andi.
Menurut Endang, awal penipuan terhadap dirinya terjadi saat dia melakukan browsing di dunia maya melalui akun Facebook.
Dalam jejaring sosial tersebut dia berkenalan dengan Ronald James yang berkebangsaan Scotlandia.
"Tak lama saya berkenalan dengannya, dia akan mengirimkan paket kepada saya," ungkap Endang, mengawali ceritanya.
Dalam paket tersebut, kata pelaku, berisi tas wanita, cincin emas, hape dan kamera digital. Proses pengirimannya, pelaku akan mengirimkan melalui jasa Cella Cargo.
"Sebelum paket tersebut dikirimkan, saya disuruh mentransfer uang pajak sebesar Rp9,5 juta," kata dia.
Merasa akan mendapatkan keuntungan lebih dengan barang yang akan dipaketkan pelaku, dia langsung mengirim uang tersebut ke Cella Cargo melalui Bank Mega dan nama pemilik rekening tersebut adalah, Nabilla Chandra.
" Namun setelah saya kirimkan uang Selasa, keesokannya saya diminta mengirimkan lagi uang sebesar Rp50 juta," kata Endang.
Tujuan uang tersebut dikirimkan, menurut pelaku kepada Endang, karena Nabilla Chandra sedang diperiksa KPK saat ini.
Pasalnya, semua yang telah melakukan transfer kepada Nabilla saat ini dimintai keterangan KPK.
"Uang Rp50 juta itu diminta pelaku agar saya tidak dipanggil KPK, makanya saya kirim uang yang diminta pelaku," timpal Endang.
Merasa telah rugi banyak dan barang yang dijanjikan tak kunjung tiba, dia memilih mendatangi Polsek Batuaji untuk membuat laporan penipuan. "Karena saya sudah rugi banyak, makanya saya lapor ke polisi," ujar Endang.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, AKP Andi Suthisna, membenarkan laporan korban. Hingga saat ini, masih dalam penyelidikan. "Kita masih lidik," kata Andi.
(sms)