Korupsi Rp1,3 M, 5 PNS Boyolali Dipenjara 1,2 Tahun

Rabu, 26 November 2014 - 16:47 WIB
Korupsi Rp1,3 M, 5 PNS...
Korupsi Rp1,3 M, 5 PNS Boyolali Dipenjara 1,2 Tahun
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada lima pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali atas kasus korupsi proyek rehab bendung Wonosegoro.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp310 juta sesuai dakwaan subsider jaksa," ujar ketua Hakim Ketua Erentuah Damanik, membacakan putusannya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/11/2014).

Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan, Perhubungan dan Kebersihan (sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Boyolali) Haryono Samsuatmojo, Kasie Pembangunan Sarana dan Prasarana pada DPU ESDM Yuniarto Eko Pramono, serta Sunardi, Bagus Harto Wiyono, dan Suhadi terbukti.

"Majelis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara,” sambungnya saat membacakan putusan.

Dilanjutkan hakim, para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa dari Kejari Boyolali, yakni 1,5 tahun. Selain menjatuhkan pidana badan, majelis juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp50 juta. Jika tidak dapat membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan kurungan.

“Atas keputusan ini, majelis mempersilahkan para terdakwa mengambil sikap, apakah menerima, banding atau pikir-pikir,” bebernya hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata kelima terdakwa kompak.

Sementara itu, usai pembacaan vonis, kelima terdakwa langsung disambut tangisan keluarganya. Tangis histeris bahkan sempat pecah dalam ruangan sidang tersebut.

Dalam kasus ini, diduga terjadi penyimpangan dana rehabilitasi Bendung Penggung Kecamatan Wonosegoro Boyolali dengan cara mencairkan anggaran proyek yang belum diselesaikan 100%. Sementara pengerjaan proyek saat itu baru sekitar 80%.

Sesuai kontrak proyek, semestinya proyek digarap CV Via Kontraktor. Namun malah disubkontrakkan ke rekanan. Kerugian negara pada proyek ini senilai Rp1,3 miliar. Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis kepada pelaku lain, yakni kontraktor proyek Purwito selama 4,5 tahun dan subkontraktor proyek Harsono 5 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
26 menit yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
30 menit yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
11 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved