Soal UMK 2015, Soekarwo Akan Rayu Pengusaha

Rabu, 26 November 2014 - 05:00 WIB
Soal UMK 2015, Soekarwo...
Soal UMK 2015, Soekarwo Akan Rayu Pengusaha
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2015 telah final. Sehingga, menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban itu.

Pernyataan ini sengaja disampaikan Soekarwo menyusul banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan bahkan keberatan atas UMK baru tersebut. Sejumlah perusahaan itu mengaku hanya mampu membayar UMK dengan kenaikan tak lebih dari 11 persen UMK lama.

"Silakan menyampaikan keberatan. Ada mekanismenya sendiri. Yang pasti, UMK kemarin sudah menjadi keputusan final dan tidak akan direvisi lagi," jelasnya, Selasa (25/11/2014).

Soekarwo mengaku tetap akan mengajak pengusaha untuk berkomunikasi, hingga mereka benar-benar menerima besaran UMK tersebut. "Kita rayu mereka agar mau menuruti keinginan buruh dengan membayar UMK tersebut," kata Soekarwo.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Edi Poerwinarto membenarkan munculnya keberatan dari perusahaan atas besaran UMK baru tersebut. Hanya, dia memastikan untuk tidak mengakomodasi keinginan tersebut.

"Perusahaan tidak bisa seenaknya mengajukan penangguhan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Satu di antaranya adalah bahwa keberatan mereka itu adalah hasil dari pembahasan dan persetujuan dewan pengupahan," kata Edi tanpa menyebut perusahaan yang disebut.

Di luar alasan tersebut, lanjut Edi, perusahaan juga harus mau diaudit. Ini diperlukan untuk mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya. Baik menyangkut kondisi keuangan maupun juga performance-nya.

Untuk diketahui, pembahasan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim sudah berlangsung panas sejak awal. Pihak Apindo merasa terlalu berat membayar gaji sesuai aturan baru. Untuk Kota Surabaya misalnya, sejak awal mereka tetap berpegang pada angka Rp2.530.000. Angka inilah yang kemudian ditambah menjadi Rp2,71 juta. Ini dilakukan setelah adanya kenaikan BBM.

Kamis pekan lalu, Soekarwo menandatangani Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) Nomor 72 Tahun 2014 tentang besaran UMK 2015.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.24)