Tertangkap Tangan Mencuri Ponsel, ABG Nyaris Tewas Dihakimi
A
A
A
SUNGGUMINASA - Ir, seorang anak baru gede (ABG) pelaku pencurian sejumlah ponsel nyaris tewas akibat dihakimi massa, Senin subuh (24/11/2014).
Remaja ini langsung tak sadarkan diri setelah menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Wahid Hasyim Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
ABG ini dihakimi oleh warga lantaran tertangkap tangan mencuri sejumlah ponsel dari rumah warga setempat. Dari tangan Ir, diamankan sebuah hand phone yang dicuri pelaku dari dalam rumah warga.
Menurut Riri salah seorang pemilik rumah, dirinya sempat saling kejar dengan pelaku hingga akhirnya ABG ini diteriaki dan berhasil ditangkap oleh warga.
Sementara Kasat Binmas Polres Gowa AKP Syamsuddin mengatakan, pelaku tertangkap tangan masuk dan mencuri ponsel di rumah Riri, saat pemilik rumah sedang keluar menunaikan ibadah Salat Subuh.
Guna dilakukan proses hukum, kata Syamsuddin, polisi kini mengamankan sebuah hand phone serta kunci later (t) yang digunakan pelaku beraksi untuk dijadikan barang bukti.
“Akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara,” kata Syamsuddin, Senin (24/11/2014).
Remaja ini langsung tak sadarkan diri setelah menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Wahid Hasyim Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
ABG ini dihakimi oleh warga lantaran tertangkap tangan mencuri sejumlah ponsel dari rumah warga setempat. Dari tangan Ir, diamankan sebuah hand phone yang dicuri pelaku dari dalam rumah warga.
Menurut Riri salah seorang pemilik rumah, dirinya sempat saling kejar dengan pelaku hingga akhirnya ABG ini diteriaki dan berhasil ditangkap oleh warga.
Sementara Kasat Binmas Polres Gowa AKP Syamsuddin mengatakan, pelaku tertangkap tangan masuk dan mencuri ponsel di rumah Riri, saat pemilik rumah sedang keluar menunaikan ibadah Salat Subuh.
Guna dilakukan proses hukum, kata Syamsuddin, polisi kini mengamankan sebuah hand phone serta kunci later (t) yang digunakan pelaku beraksi untuk dijadikan barang bukti.
“Akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara,” kata Syamsuddin, Senin (24/11/2014).
(sms)