Pembunuh Sri Wahyuni Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 24 November 2014 - 00:16 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni...
Pembunuh Sri Wahyuni Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - Jean Alter Huliselan (JAH) tersangka pembunuh Sri Wahyuningsih, perempuan yang ditemukan tewas membusuk di parkiran Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta dijerat pasal berlapis.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan JAH dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. "Sampai saat ini pemeriksaan belum maksimal, pemeriksaan akan dilanjutkan di Jakarta," kata Rikwanto, Minggu 23 November 2014.

Kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok antara tersangka dan korban yang bekeja di sebuah kafe di Kemang itu. Karena kalap, JAH pun nekat menghabisi Sri dengan cara mencekik lehernya.

"Setelah tewas, korban ditinggalkan begitu saja," kata Rikwanto.

Setelah mengetahui korbannya tewas, pelaku langsung membawa kabur telepon seluler dan tas berisikan uang serta surat-surat penting.

Sampai saat ini kepolisian mendalami kasus ini. Penyidik masih mencari barang-barang berharga milik Sri yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. Barang berharga tersebut seperti ponsel, dompet dan tas.

"Sampai sekarang belum ketemu, pelaku juga masih diperiksa," katanya.

Polisi menangkap JAH di Nabire, Papua. Dia merupakan teman dekat korban itu mengaku membunuh Sri karena khilaf. Sosok JAH diketahui polisi dari rekaman CCTV Bandara Soekarno Hatta.

Tersangka mengaku kesal dengan korban karena dituduh berselingkuh dan diusir dari mobilnya.
(dam)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved