Tidak Bayar Utang Rp600 Ribu, Penjual Pulsa Dibunuh
A
A
A
WATAMPONE - Diduga gara-gara punya utang sebesar Rp600 ribu, Mulyadi bin Talibe (29), penjual pulsa di Jalan MH Thamrin, Bone, kehilangan nyawa. Tersangka pembunuhnya adalah teman korban, Ikbal bin Muh Aris (26), pemuda asal Jalan HOS Cokroaminoto, yang sehari-hari bekerja di salah satu swalayan di Jalan MH Thamrin.
Berdasarkan informasi, peristiwa penikaman bermula ketika pelaku datang menemui korban di tempat jualannya, Jumat (21/11/2014) dini hari.
Diduga saat itu pelaku dan korban berselisih. Pelaku yang kalap tiba-tiba memukul korban. Diserang, korban langsung lari meninggalkan tempatnya berjualan.
Pelaku yang naik pitam mengejar korban hingga lampu merah di perempatan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kawerang. Di tempat itulah pelaku menghunuskan pisau lipat miliknya ke tubuh korban dengan cara berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melihat kejadian itu langsung meneriaki pelaku. Saat itu juga pelaku langsung kabur melarikan diri. Warga kemudian menghubungi aparat Kepolisian Sektor Tanete Riattang.
Tak berselang lama aparat dari Polsek Tanete Riattang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Tanete Riattang.
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Jasardi mengatakan dari pemeriksaan terhadap pelaku diduga motif penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku hanya gara-gara korban belum membayar utang sebesar Rp600 ribu.
Menurut pengakuan pelaku, dia sudah beberapa kali menagih ke korban, tetapi tidak pernah dibayar, sehingga pelaku marah dan menikam korban. Tapi, itu masih keterangan sepihak dari pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, penikaman itu hanya gara-gara utangnya sebesar Rp600 ribu. Tapi kami belum sinkronkan dengan keterangan korban mengenai motif itu, karena justru adik korban yang juga berjualan di tempat korban, pada saat dimintai keterangannya mengaku tidak mengenal pelaku," ujar Jasardi.
Untuk selanjutnya, kata Jasardi, Ikbal ditahan dan diperiksa. "Pelaku langsung ditahan, setelah berkasnya rampung dia akan dipindahkan ke sel tahanan Mapolres Bone," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, peristiwa penikaman bermula ketika pelaku datang menemui korban di tempat jualannya, Jumat (21/11/2014) dini hari.
Diduga saat itu pelaku dan korban berselisih. Pelaku yang kalap tiba-tiba memukul korban. Diserang, korban langsung lari meninggalkan tempatnya berjualan.
Pelaku yang naik pitam mengejar korban hingga lampu merah di perempatan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kawerang. Di tempat itulah pelaku menghunuskan pisau lipat miliknya ke tubuh korban dengan cara berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melihat kejadian itu langsung meneriaki pelaku. Saat itu juga pelaku langsung kabur melarikan diri. Warga kemudian menghubungi aparat Kepolisian Sektor Tanete Riattang.
Tak berselang lama aparat dari Polsek Tanete Riattang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku dan langsung menggelandangnya ke Mapolsek Tanete Riattang.
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Jasardi mengatakan dari pemeriksaan terhadap pelaku diduga motif penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku hanya gara-gara korban belum membayar utang sebesar Rp600 ribu.
Menurut pengakuan pelaku, dia sudah beberapa kali menagih ke korban, tetapi tidak pernah dibayar, sehingga pelaku marah dan menikam korban. Tapi, itu masih keterangan sepihak dari pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, penikaman itu hanya gara-gara utangnya sebesar Rp600 ribu. Tapi kami belum sinkronkan dengan keterangan korban mengenai motif itu, karena justru adik korban yang juga berjualan di tempat korban, pada saat dimintai keterangannya mengaku tidak mengenal pelaku," ujar Jasardi.
Untuk selanjutnya, kata Jasardi, Ikbal ditahan dan diperiksa. "Pelaku langsung ditahan, setelah berkasnya rampung dia akan dipindahkan ke sel tahanan Mapolres Bone," pungkasnya.
(zik)