Dua Pelaku Carok Diringkus
A
A
A
PEMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan hingga korban tewas atau carok. Kini, kedua tersangka dijebloskan ke sel Mapolres Pemekasan.
Kedua tersangka bernama Sumanah (56), dan Budiarto (24) warga Dusun Embung Barat Daya, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa celurit.
"Kami sudah menangkap kedua pelaku. Setelah kami melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap kedua pelaku," ungkap Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun, Jumat (21/11/2014) saat dikonfirmasi.
Menurut Maryatun, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika kedua korban menggarap kebun. Kemudian datang kedua pelaku dengan membawa celurit. Lalu pelaku melarang korban untuk menggarap kebun.
Pasalnya, masih status sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Setelah itu, terjadi cekcok dan perkelahian antara pelaku dan korban. Pelaku membacok korban mengenai pada punggung, perut dan kepala.
"Akhirnya korban meninggal di rumah sakit. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Abdul Hannan dan Marzuki, warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tewas dengan penuh luka bacok di tubuhnya. Ternyata, korban terlibat carok dengan kedua pelaku di Desa Pamoroh, Kamis 20 November 2014.
Kedua tersangka bernama Sumanah (56), dan Budiarto (24) warga Dusun Embung Barat Daya, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa celurit.
"Kami sudah menangkap kedua pelaku. Setelah kami melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap kedua pelaku," ungkap Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Siti Maryatun, Jumat (21/11/2014) saat dikonfirmasi.
Menurut Maryatun, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika kedua korban menggarap kebun. Kemudian datang kedua pelaku dengan membawa celurit. Lalu pelaku melarang korban untuk menggarap kebun.
Pasalnya, masih status sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan. Setelah itu, terjadi cekcok dan perkelahian antara pelaku dan korban. Pelaku membacok korban mengenai pada punggung, perut dan kepala.
"Akhirnya korban meninggal di rumah sakit. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Abdul Hannan dan Marzuki, warga Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, tewas dengan penuh luka bacok di tubuhnya. Ternyata, korban terlibat carok dengan kedua pelaku di Desa Pamoroh, Kamis 20 November 2014.
(sms)