Gelar Perkara Kasus Profesor Musakkir Dilakukan Tertutup

Senin, 17 November 2014 - 12:56 WIB
Gelar Perkara Kasus Profesor Musakkir Dilakukan Tertutup
Gelar Perkara Kasus Profesor Musakkir Dilakukan Tertutup
A A A
MAKASSAR - Gelar perkara kasus nyabu Profesor Musakir dilakukan secara tertutup di Lantai 2 Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin ini.

Gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WITA itu dihadiri Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji, dengan mengundang sejumlah kalangan akademisi, praktisi hukum, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, dan Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Sejumlah awak media yang meliput di Mapolrestabes Makassar tidak diperkenankan mengikuti gelar perkara tersebut. Informasi yang diperoleh, rapat itu dihadiri oleh Profesor Marwan Mas (pakar hukum) Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol Richard M Nainggolan, dan Kepala Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Azis Djamaluddin. Rapat dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham.

Kepala BNNP Sulsel Richard Nainggolan mengatakan kesimpulan gelar perkara yakni kesepakatan penanganan perkara secara profesional dan proporsional. Jika terbukti, harus dibuktikan dengan pembuktian yang mendalam.

Terhadap penetapan tersangka dan positif Narkoba, Richard menjelaskan bahwa penyidik diberikan kesempatan 3x24 jam untuk melengkapi berkas, sesuai dengan penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Rekomendasinya agar peran masing-masing keenam pelaku diduga narkoba ini diungkap," ujar Richard yang dicegat saat meninggalkan Mapolrestabes Makassar, Senin (17/11/2014).

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Fery Abraham mengatakan telah meminta waktu untuk melengkapi hasil dari pertemuan tersebut. Gelar perkara kasus ini bertujuan untuk transparansi.

"Banyak masukan rapat tadi, untuk melengkapi ke tingkat penyidikan, kita masih punya waktu tiga sampai empat hari ke depan," ujar Fery.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6080 seconds (0.1#10.140)