Kasus Korupsi Bawaslu Jatim Diserahkan ke Polisi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyerahkan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim ke pihak kepolisian.
"Sudah ditangani polisi. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, ditemui saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) di Surabaya, Kamis (13/11/2014).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Ipul ini mengaku, tidak tahu asal mula dugaan korupsi dana hibah yang membelit lembaga penyelenggara pemilu itu. Tetapi, sebagai penyelenggaran pemerintahan, tentu pihaknya akan melakukan kroscek ke dalam. Sedangkan pihak kepolisian, lanjutnya, tetap menyelidikkan kasus tersebut.
"Nanti akan saya kroscek. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum kasus itu (dugaan korupsi dana hibah)," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa 30 Saksi terkait dugaan korupsi dana Hibah di Bawaslu Jatim senilai Rp1,6 miliar. Ke-30 saksi tersebut, terdiri dari Komisioner Bawaslu Jatim, Panwaslu Kabupaten/Kota, serta staf.
Hingga kini, polisi masih belum menetapkan tersangka terkait dugaan kasus tersebut. Dana hibah untuk Bawaslu Jatim dibagi menjadi dua, Rp11,6 M untuk kebutuhan Bawaslu Provinsi, dan Rp130,6 M untuk 38 Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dari dana tersebut, Bawaslu Jatim Rp10,7 M, dan Rp127,3 M untuk Panwaslu Daerah. Ada sisa dana hibah sebesar Rp829 juta, dan Rp3,2 M, totalnya Rp4 M yang harus dikembalikan ke Kas daerah (KASDA) sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Dari dana Rp4 M itu, Bawaslu Jatim baru menyetor Rp2,4 M, dan masih ada Rp1,6 M yang belum disetor. Dana sebesar Rp1,6 M inilah yang diduga telah dikorupsi. Sementara Komisioner Bawaslu Jatim Sufianto masih belum bisa dikonfirmasi.
"Sudah ditangani polisi. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, ditemui saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) di Surabaya, Kamis (13/11/2014).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Ipul ini mengaku, tidak tahu asal mula dugaan korupsi dana hibah yang membelit lembaga penyelenggara pemilu itu. Tetapi, sebagai penyelenggaran pemerintahan, tentu pihaknya akan melakukan kroscek ke dalam. Sedangkan pihak kepolisian, lanjutnya, tetap menyelidikkan kasus tersebut.
"Nanti akan saya kroscek. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum kasus itu (dugaan korupsi dana hibah)," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa 30 Saksi terkait dugaan korupsi dana Hibah di Bawaslu Jatim senilai Rp1,6 miliar. Ke-30 saksi tersebut, terdiri dari Komisioner Bawaslu Jatim, Panwaslu Kabupaten/Kota, serta staf.
Hingga kini, polisi masih belum menetapkan tersangka terkait dugaan kasus tersebut. Dana hibah untuk Bawaslu Jatim dibagi menjadi dua, Rp11,6 M untuk kebutuhan Bawaslu Provinsi, dan Rp130,6 M untuk 38 Panwaslu Kabupaten/Kota.
Dari dana tersebut, Bawaslu Jatim Rp10,7 M, dan Rp127,3 M untuk Panwaslu Daerah. Ada sisa dana hibah sebesar Rp829 juta, dan Rp3,2 M, totalnya Rp4 M yang harus dikembalikan ke Kas daerah (KASDA) sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Dari dana Rp4 M itu, Bawaslu Jatim baru menyetor Rp2,4 M, dan masih ada Rp1,6 M yang belum disetor. Dana sebesar Rp1,6 M inilah yang diduga telah dikorupsi. Sementara Komisioner Bawaslu Jatim Sufianto masih belum bisa dikonfirmasi.
(san)