UMK Surabaya 2015 Maksimal Rp2,67 Juta
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya pada 2015 tidak lebih dari Rp2,67 juta. Namun, angka tersebut masih belum diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) lantaran masih menunggu penetapan UMK DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana seusai rapat paripurna kemarin. Orang nomor dua di Pemkot Surabaya itu mengatakan, pilihan menunggu penetapan UMK dari DKI Jakarta lantaran provinsi tersebut menjadi rujukan untuk penetapan UMK di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Pasalnya, UMK kota dan kabupaten lain tidak boleh melebihi DKI Jakarta. "Perkiraan maksimal UMK Surabaya 2015 sekitar Rp2,67 juta. Nah, kami sangat bergantung dengan Jakarta. Kalau kami usulkan sekarang dan ternyata lebih tinggi dari Jakarta, maka Jakarta akan diprotes. Begitu pula sebaliknya, kalau Surabaya menetapkan terlalu rendah dari Jakarta, kami akan jadi sasaran protes," katanya, Rabu (12/11/2014).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Jatim Jamaluddin tetap menuntut agar Pemkot Surabaya menetapkan UMK Surabaya 2015 minimal Rp2,86 juta, naik 30 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp2,2 juta.
Tahun sebelumnya, Wali Kota Surabaya mengusulkan UMK sebesar Rp2,8 juta. Namun, oleh Gubernur Jatim ditetapkan menjadi Rp2,2 juta dengan pertimbangan nominal usulan daerah industri lainnya di Jatim dan perkembangan UMP DKI yang hanya Rp2,4 Juta.
"Selama ini, UMK Surabaya masih kalah dengan daerah industri lain di Indonesia. Tahun 2014, UMK Surabaya hanya Rp2,2 juta. Ini lebih rendah dibanding DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Batam yang rata-ratanya kisaran UMK Rp2,4 juta," katanya.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana seusai rapat paripurna kemarin. Orang nomor dua di Pemkot Surabaya itu mengatakan, pilihan menunggu penetapan UMK dari DKI Jakarta lantaran provinsi tersebut menjadi rujukan untuk penetapan UMK di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia.
Pasalnya, UMK kota dan kabupaten lain tidak boleh melebihi DKI Jakarta. "Perkiraan maksimal UMK Surabaya 2015 sekitar Rp2,67 juta. Nah, kami sangat bergantung dengan Jakarta. Kalau kami usulkan sekarang dan ternyata lebih tinggi dari Jakarta, maka Jakarta akan diprotes. Begitu pula sebaliknya, kalau Surabaya menetapkan terlalu rendah dari Jakarta, kami akan jadi sasaran protes," katanya, Rabu (12/11/2014).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Jatim Jamaluddin tetap menuntut agar Pemkot Surabaya menetapkan UMK Surabaya 2015 minimal Rp2,86 juta, naik 30 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp2,2 juta.
Tahun sebelumnya, Wali Kota Surabaya mengusulkan UMK sebesar Rp2,8 juta. Namun, oleh Gubernur Jatim ditetapkan menjadi Rp2,2 juta dengan pertimbangan nominal usulan daerah industri lainnya di Jatim dan perkembangan UMP DKI yang hanya Rp2,4 Juta.
"Selama ini, UMK Surabaya masih kalah dengan daerah industri lain di Indonesia. Tahun 2014, UMK Surabaya hanya Rp2,2 juta. Ini lebih rendah dibanding DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Batam yang rata-ratanya kisaran UMK Rp2,4 juta," katanya.
(zik)