Minggu Ini Gude Mulai Ditutup

Rabu, 12 November 2014 - 12:10 WIB
Minggu Ini Gude Mulai...
Minggu Ini Gude Mulai Ditutup
A A A
MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun memberikan batas akhir pengosongan Lokalisasi Wisma Wanita Harapan atau Lokalisasi Gude hingga 15 November 2014 atau Sabtu akhir pekan ini.

Bupati Madiun Muhtarom menyatakan, batas waktu tersebut adalah tenggat di mana para wanita tunasusila (WTS) penghuni lokalisasi di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, mengakhiri aktivitasnya bertransaksi seksual.

Setelah batas tersebut, Pemkab Madiun masih memberi jeda waktu berikutnya bagi para WTS untuk mudik dan mengangkut barang- barangnya satu demi satu untuk pemulangan. Batas waktunya hingga 60 hari. Selama waktu tersebut, Pemkab Madiun memperketat penjagaan.

”Tahap pertama setelah 15 November, kami kerahkan Satpol PP untuk berjaga selama 40 hari. Tahap kedua, kami jaga selama 60 hari. Kalau masih ada yang “buka praktik”, kami serahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) mereka masing-masing. Kalau ada pendatang baru, kami minta KTP-nya, kemudian diserahkan ke keluarganya,” tutur Muhtarom seusai Deklarasi Pemulangan WTS Lokalisasi Wanita Harapan di Balai Desa Teguhan, Senin (10/11) malam.

Sementara itu, menurut Asisten III Sekda Pemprov Jawa Timur (Jatim) Ashar, pada 2011 di Jatim terdapat 47 lokalisasi dengan penghuni sebanyak 7.127 WTS. Dari jumlah tersebut, 28 lokalisasi sudah ditutup. Sedangkan, sisanya 19 lokalisasi akan ditutup paling lambat Desember 2014. ”Kalau hingga akhir 2014 ada yang belum tutup, kami serahkan kepada pemda masing-masing,” kata Ashar.

Sementara itu, 77 WTS yang dipulangkan akan diberi uang kompensasi oleh Pemprov Jatim sebesar Rp3 juta/orang. Sedangkan, untuk 24 mucikari, Pemkab Madiun memberikan uang kompensasi sebesar Rp2 juta/orang. Demikian pula kepada 20 warga yang menggantungkan hidupnya di lokalisasi, Pemkab Madiun juga memberikan bantuan sebesar Rp2 juta/ orang.

Meski uang sudah disiapkan, pada saat deklarasi tidak seorang pun WTS yang mengambil uang kompensasi. Kecuali, seorang pedagang yang menggantungkan hidupnya di lokalisasi. Karena itu, secara simbolis, Bupati Madiun menyerahkan uang kompensasi kepada Kepala Desa Teguhan Tri Setya Budi.

Sementara itu, pada saat di balai desa setempat dilakukan deklarasi penutupan, di Lokalisasi Gude, para WTS, mucikari, dan penghuni lainnya melakukan doa tahlil dan pembacaan surat Yasin yang dipimpin tokoh masyarakat setempat, KH Basir. Walaupun telah sampai pada batas waktunya, para penghuni lokalisasi menolak penutupan dengan alasan belum mempunyai keterampilan.

Meskipun pihak Pemkab Madiun sudah pernah memberikan pelatihan, waktu untuk melatih para penghuni terlalu singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Kesepakatan antara Pemkab Madiun dan para penghuni adalah mereka akan diberi pelatihan berbagai keterampilan selama 40 hari. Namun, kenyataannya hanya dilatih 15 hari dipotong hari libur.

Penutupan Lokalisasi Gude ini merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Gubernur Jatim No 460/16474/031/- 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi dan Perdagangan Wanita, Surat Edaran Gubernur Jatim No 460/031/2011 perihal Penanganan Lokalisasi WTS di Jatim dalam Rangka Rencana Penutupan Lokalisasi WTS, Surat Edaran Gubernur Jatim No 240/7705/031/2014 tertanggal 28 April 2014 perihal Penanganan dan Pasca Penutupan Lokalisasi WTS di Jatim, Perda TK II Kabupaten Madiun No 2/1960 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Madiun dan Keputusan Bupati Madiun No 188.45/760/Kpts- /402.031/2014 tertanggal 31 Oktober 2014 tentang Tim Pemulangan WTS di Wisma Wanita Harapan, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dili eyato
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0688 seconds (0.1#10.140)