Tata Transportasi, Angkot di Bogor Wajib Berbadan Hukum

Selasa, 11 November 2014 - 03:07 WIB
Tata Transportasi, Angkot...
Tata Transportasi, Angkot di Bogor Wajib Berbadan Hukum
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mewajibkan para pengusaha angkot untuk memiliki badan hukum.

Kebijakan untuk mewadahi angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT guna memudahkan penataan, pengawasan, dan penindakan jika angkot tersebut bermasalah.

"Kami secepatnya, akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkot perorangan agar bergabung dalam wadah berbadan hukum seperti, koperasi, CV atau PT," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Senin (10/11/2014).

Dia mengatakan, hingga saat ini, 80 persen angkot di Kota Bogor kepemilikanya masih perorangan dan belum memiliki badan hukum, sehingga Pemkot sulit untuk melakukan pengawasan secara langsung.

"Salah satu contohnya adalah, banyaknya angkot di Kota Bogor yang kelengkapan surat-suratnya sudah habis, baik KIR, maupun STNK-nya sudah tidak diperpanjang," katanya.

Akan tetapi, jika angkot tersebut sudah tergabung dalam koperasi, CV atau perusahaan yang berbadan hukum, pihaknya dapat dengan mudah mengawasi bahkan mengambil tindakan jika angkot tersebut melakukan pelanggaran.

"Kalau angkot itu melanggar atau menyalahi aturan, kami tinggal tegur dan periksa koperasi, CV atau perusahaan tempat mereka bernaung dengan memberikan sanksi tegas," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Muhammad Ischak AR mengatakan, sebetulnya kewajiban atau peraturan agar semua angkot harus memiliki badan hukum (Koprasi, CV, PT atau unit usaha lainya) itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Minimal harus lima angkot untuk memiliki badan hukum, jadi kalo masyarakat yang hanya memiliki satu, atau dua unit angkot bisa bergabung sendiri membuat badan hukum, atau koperasi," katanya.

Dia mengatakan, untuk mengakomodir pemilik angkot perorangan, pihak organda pun sudah menyiapkan dua koperasi yakni Koperasi Usaha bersama (Kauber) dan Koperasi Angkutan,

"Silahkan untuk warga yang hanya punya satu angkot, bergabung menjadi anggota, atau membuat perusahaan lain," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
48 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
56 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
2 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
4 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved