Tata Transportasi, Angkot di Bogor Wajib Berbadan Hukum

Selasa, 11 November 2014 - 03:07 WIB
Tata Transportasi, Angkot...
Tata Transportasi, Angkot di Bogor Wajib Berbadan Hukum
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mewajibkan para pengusaha angkot untuk memiliki badan hukum.

Kebijakan untuk mewadahi angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT guna memudahkan penataan, pengawasan, dan penindakan jika angkot tersebut bermasalah.

"Kami secepatnya, akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan angkot perorangan agar bergabung dalam wadah berbadan hukum seperti, koperasi, CV atau PT," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Senin (10/11/2014).

Dia mengatakan, hingga saat ini, 80 persen angkot di Kota Bogor kepemilikanya masih perorangan dan belum memiliki badan hukum, sehingga Pemkot sulit untuk melakukan pengawasan secara langsung.

"Salah satu contohnya adalah, banyaknya angkot di Kota Bogor yang kelengkapan surat-suratnya sudah habis, baik KIR, maupun STNK-nya sudah tidak diperpanjang," katanya.

Akan tetapi, jika angkot tersebut sudah tergabung dalam koperasi, CV atau perusahaan yang berbadan hukum, pihaknya dapat dengan mudah mengawasi bahkan mengambil tindakan jika angkot tersebut melakukan pelanggaran.

"Kalau angkot itu melanggar atau menyalahi aturan, kami tinggal tegur dan periksa koperasi, CV atau perusahaan tempat mereka bernaung dengan memberikan sanksi tegas," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor Muhammad Ischak AR mengatakan, sebetulnya kewajiban atau peraturan agar semua angkot harus memiliki badan hukum (Koprasi, CV, PT atau unit usaha lainya) itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Minimal harus lima angkot untuk memiliki badan hukum, jadi kalo masyarakat yang hanya memiliki satu, atau dua unit angkot bisa bergabung sendiri membuat badan hukum, atau koperasi," katanya.

Dia mengatakan, untuk mengakomodir pemilik angkot perorangan, pihak organda pun sudah menyiapkan dua koperasi yakni Koperasi Usaha bersama (Kauber) dan Koperasi Angkutan,

"Silahkan untuk warga yang hanya punya satu angkot, bergabung menjadi anggota, atau membuat perusahaan lain," jelasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
Pemkot Bogor Buka Hotline...
Pemkot Bogor Buka Hotline Penanganan Jenazah Corona
Kota Bogor Terapkan...
Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ini 11 Titik Lokasi Check Point
Antibodi Tinggi, Wali...
Antibodi Tinggi, Wali Kota Bogor Bima Arya Gagal Divaksin
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
22 menit yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
24 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
1 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
1 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
1 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved