Korupsi, Istri Wali Kota Salatiga Siap Ditahan

Senin, 10 November 2014 - 17:21 WIB
Korupsi, Istri Wali Kota Salatiga Siap Ditahan
Korupsi, Istri Wali Kota Salatiga Siap Ditahan
A A A
SEMARANG - Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga 2008 siap menjalani hukuman penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Dia berjanji akan mendatangi Kejari untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut, besok (Selasa 11/11/2014).

Pernyataan itu disampaikan penasehat hukumnya, Heru Wismanto, saat dihubungi Koran SINDO melalui telepon seluler, Senin (10/11/2014).

“Sekarang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. Rencananya besok (Ibu) akan sukarela mendatangi Kejari Salatiga untuk melaksanakan putusan. Soal tempatnya, kami tidak tahu, kami ikut Kejari Salatiga saja. Kalau sekarang, posisi Ibu Titik masih dirawat di RSUD Salatiga Paviliun 301,” ungkapnya.

Pada Jumat (7/11/2014), Titik memang gagal dieksekusi pihak Kejari Salatiga karena tiba-tiba sakit.

Titik adalah terdakwa kasus korupsi jalur lingkar selatan Kota Salatiga yang merugikan keuangan negara Rp12,23milar pada 2008 atas dasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi ini sudah ditetapkan sejak Februari 2014 silam.

Putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap atas Titik adalah penjara 5 tahun dan denda Rp300juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,55miliar atau setara 2 tahun penjara.

Putusan kasasi ini tertuang Senin (3/2/2014) dengan Majelis Hakim MA; Mohammad Askin, Lepold Luhut Hutagulung dan Artidjo Alkotsar menolak kasasi pemohon Titik Kirnaningsih. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ali Mukartono, mengatakan perintah eksekusi memang sudah diberikan ke pihak Kejari Salatiga.

“Eksekutornya memang dari Kejari Salatiga. Kalau sakit-sakit terus, nanti biar dokter rutan atau lapas yang menangani. Salinan putusan sudah turun,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang.

Sementara itu, terkait lokasi eksekusi, pihak Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menyebut jika di Jawa Tengah satu-satunya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk perempuan adalah Lapas Kelas II A Wanita Semarang atau dikenal Lapas Bulu.

“Jadi berkaitan dengan eksekusi itu (Titik Kirnaningsih), maka otomatis akan masuk ke Lapas Wanita Semarang (Lapas Bulu). Nanti statusnya narapidana, karena putusannya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nando.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4218 seconds (0.1#10.140)