Ini Kata Gerindra DKI Soal Pemecatan Lulung
Sabtu, 08 November 2014 - 13:33 WIB
Ini Kata Gerindra DKI Soal Pemecatan Lulung
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Gerindra DPRD DKI mengaku satu suara bahwa pemecatan Abraham 'Lulung' Lunggana tidak berlaku.
Surat Keputusan DPP PPP No.005/SK/DPP/W/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq ini dinilai tidak sah.
"Dia (Lulung) kan bukan kubunya Romi (Romahurmuziy). Lagian kan PPP pecah nih," ujar Ketua DPD DKI Gerindra, M. Taufik saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/11/2014).
Taufik menuturkan, Lulung yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD DKI berada di kubu Djan Faridz.
Hal ini dikarenakan keputusan PTUN yang dimenangkan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Sebenarnya ini kan internal partai, Cuman saya baca hari ini di berbagai macam media baik cetak maupun online, PPP kubu Djan Faridz yang menang di PTUN, jadi pemecatan beliau (Lulung) enggak berlaku. Lulung kan di bawah Djan Faridz," pungkas
Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Harian DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana dikabarkan dipecat dari jabatannya.
Informasi yang dihimpun Sindonews, pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PPP No.005/SK/DPP/W/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014 ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.
Lulung dipecat karena telah melanggar AD/ART partai dengan melakukan tindakan indisipiliner.
Surat Keputusan DPP PPP No.005/SK/DPP/W/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014 dengan ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq ini dinilai tidak sah.
"Dia (Lulung) kan bukan kubunya Romi (Romahurmuziy). Lagian kan PPP pecah nih," ujar Ketua DPD DKI Gerindra, M. Taufik saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (8/11/2014).
Taufik menuturkan, Lulung yang saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD DKI berada di kubu Djan Faridz.
Hal ini dikarenakan keputusan PTUN yang dimenangkan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Sebenarnya ini kan internal partai, Cuman saya baca hari ini di berbagai macam media baik cetak maupun online, PPP kubu Djan Faridz yang menang di PTUN, jadi pemecatan beliau (Lulung) enggak berlaku. Lulung kan di bawah Djan Faridz," pungkas
Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus Harian DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana dikabarkan dipecat dari jabatannya.
Informasi yang dihimpun Sindonews, pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan DPP PPP No.005/SK/DPP/W/X/2014 tertanggal 30 Oktober 2014 ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.
Lulung dipecat karena telah melanggar AD/ART partai dengan melakukan tindakan indisipiliner.
(whb)