Ditangkap, Istri Wali Kota Salatiga Mendadak Sakit
A
A
A
SEMARANG - Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih mendadak sakit, saat tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga akan menangkapnya, dan menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Titik merupakan terpidana kasus korupsi jalur lingkar selatan, Kota Salatiga, tahun 2008. Putusan MA, Titik divonis lima tahun penjara, dan membayar denda Rp300 juta. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp2,5 miliar.
"Terpidana tiba-tiba sakit, eksekusi tidak jadi dilakukan. Titik dirawat di rumah sakit, informasi yang saya terima (dari Kejari Salatiga) Titik muntah-muntah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11/2014).
Dia menambahkan, eksekusi didasarkan salinan putusan yang sudah diterimanya. Diketahui, salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri (PNS) Semarang, di mana Titik pertama kali disidang, yakni di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Salinan putusan sudah ada. Jadi kami berani eksekusi," lanjutnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Titik Kirnaningsih, Heru Wismanto membenarkan adanya upaya eksekusi itu. Sehari sebelumnya, yakni Kamis 6 November 2014, pihaknya sudah bertemu Kajari Salatiga.
"Hasil pertemuan itu, klien kami secara sukarela akan menghadap ke kejaksaan hari ini, pukul 09.00 WIB. Namun, Ibu (Titik) ternyata sakit dan posisinya di rumah sakit. Kemarin memang tidak sakit," ungkapnya.
Heru menjelaskan, jaksa yang hendak mengeksekusi telah melihat sendiri kondisi Titik. "Nanti tunggu dinyatakan sehat dari dokter. Waktunya kapan, belum tahu. Tergantung dokternya," lanjutnya.
Titik dirawat di RSUD Salatiga, Ruang Paviliun 301. Heru tidak bersedia membeberkan sakit apa yang diderita kliennya. "Salinan putusan memang sudah kami terima," tukasnya.
Titik merupakan terpidana kasus korupsi jalur lingkar selatan, Kota Salatiga, tahun 2008. Putusan MA, Titik divonis lima tahun penjara, dan membayar denda Rp300 juta. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp2,5 miliar.
"Terpidana tiba-tiba sakit, eksekusi tidak jadi dilakukan. Titik dirawat di rumah sakit, informasi yang saya terima (dari Kejari Salatiga) Titik muntah-muntah," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11/2014).
Dia menambahkan, eksekusi didasarkan salinan putusan yang sudah diterimanya. Diketahui, salinan putusan itu diterima dari Pengadilan Negeri (PNS) Semarang, di mana Titik pertama kali disidang, yakni di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Salinan putusan sudah ada. Jadi kami berani eksekusi," lanjutnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Titik Kirnaningsih, Heru Wismanto membenarkan adanya upaya eksekusi itu. Sehari sebelumnya, yakni Kamis 6 November 2014, pihaknya sudah bertemu Kajari Salatiga.
"Hasil pertemuan itu, klien kami secara sukarela akan menghadap ke kejaksaan hari ini, pukul 09.00 WIB. Namun, Ibu (Titik) ternyata sakit dan posisinya di rumah sakit. Kemarin memang tidak sakit," ungkapnya.
Heru menjelaskan, jaksa yang hendak mengeksekusi telah melihat sendiri kondisi Titik. "Nanti tunggu dinyatakan sehat dari dokter. Waktunya kapan, belum tahu. Tergantung dokternya," lanjutnya.
Titik dirawat di RSUD Salatiga, Ruang Paviliun 301. Heru tidak bersedia membeberkan sakit apa yang diderita kliennya. "Salinan putusan memang sudah kami terima," tukasnya.
(san)