Bandar Pil Koplo Dibekuk, 1.430 Pil Trihex Diamankan ‬ ‪

Kamis, 06 November 2014 - 08:42 WIB
Bandar Pil Koplo Dibekuk,...
Bandar Pil Koplo Dibekuk, 1.430 Pil Trihex Diamankan ‬ ‪
A A A
SLEMAN - Sebanyak 1.430 pil trihex, dan delapan Aprazoalam, milik Iswanto alias Mletis (26) warga Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, disita petugas Satreskrim Narkoba Polres Sleman.

"Kita temukan barang-barang itu di kamarnya saat digeledah. Awalnya mengelak, tapi setelah ketahuan menyimpan barang, dia tidak bisa mengelak lagi," kata Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin, Rabu 5 November 2014.

Iswanto mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang katanya tinggal di Semarang, Jawa Tengah. Dia mentransfer sejumlah uang, kemudian mendapatkan alamat untuk mengambil barang.

"Tranfer hingga Rp6 juta. Kemudian, dia sendiri yang mengedarkan ke para pengguna pil tersebut," terangnya.

Keuntungan hasil menjual pil itu, sambung Ihsan, juga cukup banyak, yakni sekira 50 persen dari pembelian. Jika pembelian sekira Rp6 juta, maka tersangka bisa memperoleh untung Rp3 juta.

Ironisnya, tegasnya, pil-pil koplo tersebut dijual untuk kalangan pelajar tinggat SLTA dan sekolah kejuruan. Padahal, tanpa memiliki izin dokter spesialis, pasien atau orang lain tidak diperbolehkan mengkonsumsi obat daftar G ini.

"Efek pil koplo ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tidak sesuai anjuran dokter, bisa merusak saraf-saraf otak," tambah Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Danang Kuntadi.

Jika pengunaan pil tersebut secara berlebihan, maka para penggunanya akan kehilangan kontrol. Begitu juga saat diajak komunikasi, mereka menjadi tidak nyambung.

"Itu sebenarnya obat penenang bagi yang kesulitan tidur, tapi harus ada resep dari dokter. Tidak semua apotek mau memberi obat ini jika tidak ada ada resep dokter," ungkapnya.

Dia mengaku, akan mengawasi secara ketat peredaran obar-obatan tersebut, terutama bagi apotek-apotek yang memberikan obat pada kalangan umum tanpa resep dokter. Terlebih, pil itu cukup mudah terjangkau kantong pelajar, sehingga perlu pengawasan ekstra.

"Kita berharap, apotek tidak memberi obat jenis ini jika tidak ada rekomendasi dari dokter. Efek penyalahgunaan obat ini sangat berbahaya pada tubuh, khususnya saraf," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)