3 Mahasiswi di Jombang Tertangkap Pesta Sabu
A
A
A
JOMBANG - Tiga mahasiswi dari kampus swasta di Jombang, Jawa Timur, tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu. Satu di antara mahasiswi itu diketahui sebagai mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, ketiga mahasiswi itu adalah A (21), warga Kabuh, N (21), warga Diwek, dan ER (20), warga Jombang, Jawa Timur. Saat digelandang, ketiganya hanya bisa pasrah.
Ketiga mahasiswi ini, ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu, di rumah kos salah satu tersangka, di kawasan Jombatan, Kota Jombang. Bersama ketiganya, turut diamankan sisa sabu-sabu yang telah dikonsumsi, lengkap alat hisapnya.
Kepada petugas, ketiganya mengaku baru satu kali mengkonsumsi sabu-sabu. Namun petugas tidak mempercayai keterangan mereka, karena atas laporan warga, ketiganya sering terlihat pesta sabu.
Padahal, salah satu dari ketiganya merupakan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan calon bidan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu pengedar dan pemasok barang haram tersebut kepada ketiganya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, ketiga mahasiswi itu adalah A (21), warga Kabuh, N (21), warga Diwek, dan ER (20), warga Jombang, Jawa Timur. Saat digelandang, ketiganya hanya bisa pasrah.
Ketiga mahasiswi ini, ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu, di rumah kos salah satu tersangka, di kawasan Jombatan, Kota Jombang. Bersama ketiganya, turut diamankan sisa sabu-sabu yang telah dikonsumsi, lengkap alat hisapnya.
Kepada petugas, ketiganya mengaku baru satu kali mengkonsumsi sabu-sabu. Namun petugas tidak mempercayai keterangan mereka, karena atas laporan warga, ketiganya sering terlihat pesta sabu.
Padahal, salah satu dari ketiganya merupakan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan calon bidan. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih memburu pengedar dan pemasok barang haram tersebut kepada ketiganya.
(san)