Tiga PNS di Garut Dipecat

Selasa, 04 November 2014 - 04:11 WIB
Tiga PNS di Garut Dipecat
Tiga PNS di Garut Dipecat
A A A
GARUT - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipecat selama kepemimpinan pasangan Bupati Garut Rudy Gunawan dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap tiga oknum PNS itu sudah dilakukan sesuai prosedur melalui Majelis Pertimbangan Penilaian dan Penerapan Disiplin (MP3D).

"Ada tiga orang PNS yang kita pecat karena melakukan pelanggaran. Di antara ketiganya, ada yang diberhentikan secara hormat, ada juga yang diberhentikan secara tidak hormat," kata Rudy, Senin (3/11/2014).

Meski begitu, Rudy mengaku tidak dapat merinci siapa saja saja PNS yang dipecat ini. Dia hanya ingat, salah satu pegawai yang dipecat merupakan pelaku kasus penipuan terhadap guru di Kecamatan Malangbong.

"Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung pada Pak Sekda Garut (Iman Alirahman) sebagai Ketua MP3D," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Garut Iman Alirahman membenarkan ada tiga oknum PNS yang terpaksa dipecat. Ketiga okum PNS tersebut di antaranya pelaku kasus penipuan terhadap guru di Kecamatan Malangbong, serta anggota Satpol PP di Kecamatan Bungbulang.

Terkait sistem pengawasan karena keberadaan oknum PNS nakal masih dimungkinkan terjadi, Iman menerangkan kewajiban disiplin pegawai sudah secara otomatis melekat pada atasannya langsung di SKPD masing-masing.

"Berdasarkan PP 53 (PP Nomor 53 Tahun 2010), apabila atasan langsung tidak melakukan pembinaan atau tudak memberikan sanksi kepada bawahannya yang bersalah, maka dia yang akan terkena sanksi," kata Iman.

Dengan demikian, jelasnya, MP3D tingkat kabupaten bisa dikatakan sebagai proses akhir dalam rangkaian prosedural, bila para pejabat itu menjalankan kewenangannya berupa pembinaan terhadap bawahannya selesai dilakukan.

"Jenis sanksi yang diberikan kepada PNS yang nakal tidak langsung berupa pemecatan akan tetapi bermacam-macam. Ada tahapannya, mulai dari yang sifatnya teguran, sanksi ringan, hingga sanksi berat termasuk pemecatan. Hal itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan PNS itu sendiri," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
11 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
12 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
12 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
13 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
13 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved