Kejati Didesak Lanjutkan Pengusutan Kasus Megaproyek PT Pelindo
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi dua megaproyek PT Pelindo IV Makassar, senilai Rp145 miliar tahun 2012 dipertanyakan oleh Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi karena dinilai mandek penanganannya.
Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, mengatakan sebaiknya tim penyidik Kejati mengambil langkah tegas dengan melakukan pemerikasaan terhadap oknum-oknum dari pemerintahan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
"Kami mendesak Kejati untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pengguna anggaran, GM PT Pelindo," ujarnya, Minggu (2/11/2014).
Kadir juga menduga ada yang disembunyikan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel terkait kasus yang menimpa PT Pelindo tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra, mengatakan proses hukum kasus tersebut sementara berjalan dan pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang dinilai mengetahui kasus tersebut.
"Sementara berproses, kami masih bekerja. Kalau sudah ada kejelasan, nanti semua pihak yang dinilai menngetahui, akan kami mintai keterangan," ujarnya.
Diketahui, kedua proyek tersebut, yakni proyek pembangunan Car Terminal seluas 6.000 meter persegi di Pelabuhan Soekarno-Hatta tahun 2012 senilai Rp22 miliar, dan proyek pembangunan perpanjangan Dermaga Pelabuhan Hatta, seluas 150 x 33 meter persegi tahun 2012 senilai Rp123 miliar.
Dalam kontrak dinyatakan, megaproyek tersebut seharusnya selesai pada 2012 lalu, namun sampai saat ini, proses pembangunan masih berjalan.
Kasus tersebut diusut oleh pihak Kejati Sulsel setelah ada laporan dari masyarakat yang menyatakan proses pengerjaan kedua proyek tersebut melenceng dari waktu yang tertulis dalam perjanjian kontrak.
Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, mengatakan sebaiknya tim penyidik Kejati mengambil langkah tegas dengan melakukan pemerikasaan terhadap oknum-oknum dari pemerintahan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
"Kami mendesak Kejati untuk segera memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pengguna anggaran, GM PT Pelindo," ujarnya, Minggu (2/11/2014).
Kadir juga menduga ada yang disembunyikan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel terkait kasus yang menimpa PT Pelindo tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra, mengatakan proses hukum kasus tersebut sementara berjalan dan pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang dinilai mengetahui kasus tersebut.
"Sementara berproses, kami masih bekerja. Kalau sudah ada kejelasan, nanti semua pihak yang dinilai menngetahui, akan kami mintai keterangan," ujarnya.
Diketahui, kedua proyek tersebut, yakni proyek pembangunan Car Terminal seluas 6.000 meter persegi di Pelabuhan Soekarno-Hatta tahun 2012 senilai Rp22 miliar, dan proyek pembangunan perpanjangan Dermaga Pelabuhan Hatta, seluas 150 x 33 meter persegi tahun 2012 senilai Rp123 miliar.
Dalam kontrak dinyatakan, megaproyek tersebut seharusnya selesai pada 2012 lalu, namun sampai saat ini, proses pembangunan masih berjalan.
Kasus tersebut diusut oleh pihak Kejati Sulsel setelah ada laporan dari masyarakat yang menyatakan proses pengerjaan kedua proyek tersebut melenceng dari waktu yang tertulis dalam perjanjian kontrak.
(sms)