Pemprov Jateng Didesak Buat Pengaduan Online

Minggu, 02 November 2014 - 07:55 WIB
Pemprov Jateng Didesak...
Pemprov Jateng Didesak Buat Pengaduan Online
A A A
SEMARANG - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komas Perempuan) mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah segera memiliki pusat pengaduan online bagi korban kekerasan seksual.

"Hal ini penting untuk mengatasi tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang setiap tahun terus meningkat," ujar Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (1/11/2014).

Ditambahkan dia, pusat pengaduan online tersebut merupakan jembatan bagi pemerintah dalam proses penanganan kekerasan seksual di daerah masing-masing.

“Sebab, selama ini banyak kasus kekerasan seksual yang belum terbongkar. Salah satu faktornya adalah ketakutan korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Disinilah pentingnya pusat pengaduan yang dapat diakses secara mudah," ungkapnya.

Hingga kini, baru Pemprov DKI Jakarta yang sudah menerapkan program pengaduan online. Dia berharap, seluruh daerah di Jawa, termasuk Jawa Tengah, juga membuat program yang sama agar proses sosialisasi, pencegahan, maupun penindakan terhadap kasus kekerasan seksual menjadi lebih massif.

“Setiap hari, setidaknya terdapat 35 kejadian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Itu yang dilaporkan, sementara yang tidak, pasti jauh lebih banyak," jelasnya.

Komnas Perempuan, lanjut Ninik, juga masih terus mengupayakan terbitnya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hingga kini, proses peresapan RUU tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian.

“Secara subtantif, RUU ini sudah 80%. Kami berharap RUU ini dapat disahkan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Harapannya, RUU ini bisa menjadi prioritas di tahun 2015,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Fatkhurozi mengatakan, pembentukan pusat pengaduan terpadu online di Jateng tersebut sudah sangat mendesak.

Selain untuk perlindungan, program itu juga dapat menjamin para korban kekerasan seksual memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap pelayanan kasusnya.

“Sudah lama kami mengusulkan hal itu, tapi sampai sekarang belum juga terpenuhi. Menurut kami, itu adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi korban kekerasan seksual yang didominasi oleh perempuan dan anak,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
18 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
35 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
43 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved