Hendak Buang Sampah ke Sungai, Dua Warga Ditangkap
A
A
A
SEMARANG - Dua warga ditangkap petugas Satpol PP Kota Semarang saat hendak membuang sampah ke sungai. Mereka kemudian digelandang ke kantor kelurahan untuk mengikuti sidang di tempat.
Salah satu dari dua pria tersebut bernama Danu Awaludin (29), warga asli Blora yang bekerja di Semarang. Ia tak menyangka kebiasaannya membuang sampah sembarangan membuatnya berurusan dengan hukum.
"Saya tadi mau buang sampah ke sungai, tiba-tiba ditangkap Provost Satpol," kata dia, Kamis (30/10/2014).
Danu mengatakan memang setiap hari membuang sampah ke sungai. Ia beralasan tidak ada tempat sampah di dekat tempatnya bekerja.
"Biasanya memang di sungai, setelah ini saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi," ujarnya setelah kena denda tipiring Rp20.000.
Kepala Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Negara dan Perda Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan.
Dalam perda tersebut dinyatakan, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50.000.
"Tapi kali ini kami baru mengenakan pidana denda ringan, yakni setiap pelanggaran dikenakan denda Rp20.000. Untuk tipiring, kami melakukan sidang di tempat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang," kata dia.
Kusnandir menegaskan, razia serupa akan terus digalakkan hingga Desember mendatang. Rencananya, razia akan rutin dilakukan setiap Kamis dengan lokasi berpindah-pindah.
"Dengan begitu, harapannya masyarakat semakin tertib secara administrasi maupun kebersihan."
Salah satu dari dua pria tersebut bernama Danu Awaludin (29), warga asli Blora yang bekerja di Semarang. Ia tak menyangka kebiasaannya membuang sampah sembarangan membuatnya berurusan dengan hukum.
"Saya tadi mau buang sampah ke sungai, tiba-tiba ditangkap Provost Satpol," kata dia, Kamis (30/10/2014).
Danu mengatakan memang setiap hari membuang sampah ke sungai. Ia beralasan tidak ada tempat sampah di dekat tempatnya bekerja.
"Biasanya memang di sungai, setelah ini saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi," ujarnya setelah kena denda tipiring Rp20.000.
Kepala Trantibum Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan, operasi yustisi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Negara dan Perda Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan.
Dalam perda tersebut dinyatakan, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50.000.
"Tapi kali ini kami baru mengenakan pidana denda ringan, yakni setiap pelanggaran dikenakan denda Rp20.000. Untuk tipiring, kami melakukan sidang di tempat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Semarang," kata dia.
Kusnandir menegaskan, razia serupa akan terus digalakkan hingga Desember mendatang. Rencananya, razia akan rutin dilakukan setiap Kamis dengan lokasi berpindah-pindah.
"Dengan begitu, harapannya masyarakat semakin tertib secara administrasi maupun kebersihan."
(zik)