Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati

Kamis, 23 Oktober 2014 - 03:50 WIB
Pembunuh Sadis di Jombang...
Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati
A A A
DEPOK - Seorang pembunuh jika emosinya sudah memuncak maka ia tak segan-segan melampiaskan kemarahannya kepada korban. Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP.

"Pembunuhan berencana ditandai dengan perencanaan, dengan niat atau rencana timbulnya niat dengan tenggat waktu tertentu," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso di Depok, Rabu 22 Oktober 2014 malam.

Dia menambahkan, jeda waktu tersebut tak tentu, bisa hitungan hari, jam bahkan menit. Pasal 340 KUHP dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun.

"Misalnya sudah ada kekesalan dalam hitungan jam sebelumnya lalu ia timbul niat dalam hati," paparnya.

Hal itu, lanjut Topo, berbeda dengan pembunuhan biasa yakni 338 KUHP yang cenderung membunuh langsung, saat itu, atau spontanitas.

"Pembunuhan biasa tak direncanakan, salah satu indikasi pembunuhan berencana misalnya pelaku sudah membawa senjata sengaja sebelum menemui korbannya," papar ahli hukum pidana ini.

Dalam kasus ini, pelaku memang sakit hati kemudian pergi dan merencanakan membunuh mantan bosnya itu. Pelaku datang ke rumah korban dengan menyiapkan sangkur di tangannya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Mapolres Jombang, Jatim, Ihsan Pratama (19), pelaku pembunuhan sadis terhadap keluarga Handriadi yang terjadi di Blok E Nomor 11, Perumahan Sambong Permai, Jombang, Jawa Timur mengakui telah merencanakan
pembunuhan terhadap atasannya itu.

Ihsan kesal dituduh mencuri barang serta uang di toko tempatnya bekerja, kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
33 menit yang lalu
Perkuat Ketahanan Bencana,...
Perkuat Ketahanan Bencana, Pertagas OEJA Gelar Kencana Si Udin di Gresik
5 jam yang lalu
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
5 jam yang lalu
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
6 jam yang lalu
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
7 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved