Kronologi Pembunuhan Guru SD di Garut

Selasa, 21 Oktober 2014 - 20:51 WIB
Kronologi Pembunuhan Guru SD di Garut
Kronologi Pembunuhan Guru SD di Garut
A A A
GARUT - Polres Garut membeberkan kronologi kasus pembunuhan yang menimpa Neti Sugiarti (20), seorang guru SD.

Neti yang berasal dari Kampung Manisi RT 02 RW 06, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, dibunuh pada Minggu (19/10/2014) Pembunuhnya, Indra (27), pemuda pengangguran dari Kampung Tanegan, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, mencekik Neti selama hampir 20 menit.

"Setelah mencekik selama itu, baru pelaku yakin jika korban sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, Selasa (21/10/2014).

Pelaku juga sempat menggeledah tas berikut dompet milik korban. Uang sebesar Rp105.500 dan HP Neti dibawanya pulang. "Dia meninggalkan jasad korban begitu saja. Lalu pulang untuk tidur di pos ronda dekat rumah ibu angkatnya di kawasan Pameungpeuk," ujarnya.

Dari pengakuan Indra, jelas Dadang, pada Minggu malam itu mereka mendatangi kawasan landasan TNI AU, Kampung Pangaweran, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, Indra menjemput korban dari Universitas Terbuka Garut di Kecamatan Bayongbong.

"Korban sempat menolak diajak jalan-jalan karena ingin langsung pulang. Korban juga meminta diturunkan dari motor saat di dekat Koramil Pameungpeuk. Tapi pelaku bersikeras memaksa dan beralasan ingin minta maaf kepada pemilik motor yang digunakannya menjemput korban. Tapi ternyata pelaku ini malah membawa korban ke landasan TNI AU sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Di lokasi itulah Indra mengutarakan perasaannya. Namun, ungkapan cintanya ditolak korban. "Dia kemudian memperkosa korban. Sesudah merasa terpuaskan, dia melepaskan korbannya. Korban sontak berteriak dan mencoba melarikan diri. Pelaku langsung menangkapnya. Rasa panik juga membuat dia akhirnya melilitkan kain kerudung ke leher korban," ucapnya.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini diamankan polisi. Beberapa di antaranya adalah dua HP milik korban dan pelaku, kain kerudung korban yang digunakan alat untuk membunuh, pakaian korban, buku kuliah, hingga sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku menjemput korban.

"Pelaku diancam KUHP Pasal 340, atau Pasal 338, atau Pasal 291 ayat (2), dan atau Pasal 365 ayat (3). Ancaman hukumannya adalah penjara selama 15 tahun sampai seumur hidup. Bahkan, bisa juga hukuman mati. Ancamannya berlipat karena tersangka telah membunuh, mencuri, dan memperkosa korban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, jenazah guru honorer SDN Bojong 2 Pameungpeuk ini ditemukan oleh seorang penggembala sapi di landasan TNI AU, Kecamatan Cikelet, pada Senin 20 Oktober 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Selain mengalami luka akibat jeratan di leher, terdapat pula luka lebam di sejumlah anggota tubuhnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3527 seconds (0.1#10.140)