Gadaikan Motor Pacar, Sales Pupuk Ditangkap
A
A
A
BLITAR - Hari Susilo (35), sales pupuk asal Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat Polres Kota Blitar. Dia ditangkap setelah menggadaikan motor pacarnya.
Selain dua unit motor, pria beranak istri yang mengaku bujangan tersebut terbukti menggelapkan komputer jinjing (laptop) milik Endang Sulistyorini, pegawai PMI yang dipacarinya.
"Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp30 juta," ujar Wakapolres Kota Blitar Komisaris Polisi Hendrik Purwoko kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Di depan petugas, Hari mengaku mengenal korban melalui ponsel. Berbekal kemampuan marketing, ia berhasil meyakinkan korban sebagai bujangan sekaligus memacarinya."Setelah merasa telah dipercaya, pelaku kemudian meminjam motor korban dan menggadaikannya," terang Hendrik.
Oleh yang bersangkutan, motor Yamaha Mio AG 2340 MY digadaikan senilai Rp3 juta. Begitu juga dengan motor Honda Beat AG 4830 IM.
Sementara, sebelum menjual laptop, pelaku lebih dulu tertangkap. Korban memutuskan membawa permasalahan ke jalur hukum setelah sadar menjadi korban penipuan.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Selain dua unit motor, pria beranak istri yang mengaku bujangan tersebut terbukti menggelapkan komputer jinjing (laptop) milik Endang Sulistyorini, pegawai PMI yang dipacarinya.
"Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp30 juta," ujar Wakapolres Kota Blitar Komisaris Polisi Hendrik Purwoko kepada wartawan, Selasa (21/10/2014).
Di depan petugas, Hari mengaku mengenal korban melalui ponsel. Berbekal kemampuan marketing, ia berhasil meyakinkan korban sebagai bujangan sekaligus memacarinya."Setelah merasa telah dipercaya, pelaku kemudian meminjam motor korban dan menggadaikannya," terang Hendrik.
Oleh yang bersangkutan, motor Yamaha Mio AG 2340 MY digadaikan senilai Rp3 juta. Begitu juga dengan motor Honda Beat AG 4830 IM.
Sementara, sebelum menjual laptop, pelaku lebih dulu tertangkap. Korban memutuskan membawa permasalahan ke jalur hukum setelah sadar menjadi korban penipuan.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
(zik)