Maling Rumah Saudara, Anang Dibekuk Saat Tidur
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang pemuda warga Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Anang (22), diciduk aparat Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, saat sedang tidur dirumahnya.
‎Anang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2006. Dia dibekuk berdasarkan hasil laporan Adi Saputra (28), warga Gang Markisa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I bernomor laporan LP-895/XI/2014 tertanggal 23 September 2014.
Dalam laporan itu diketahui, rumah korban telah dibobol, dan mengalami kehilangan satu unit televisi LCD 32 inci merek Changhong, permadani ambal ukuran 2x3 meter, satu unit ipad merek max, tujuh lembar kain, dua lembar selimut, satu lembar kelambu, satu buah mesin penggilingan mie, dan dua buah tas pakaian.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur dua unit DVD merek Polytron, satu lembar sarung, satu setrika, dan uang tunai Rp300.000 milik korban Adi yang tidak lain merupakan saudaranya sendiri.
"Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga tersangka dengan leluasa menguras isi rumah korban. Karena mengetahui kondisi rumah kosong tidak berpenghuni," ujar Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dover Cristian LG, kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Sementara itu, tersangka Anang saat diinterogasi mengaku mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. "Aku dak tahu pak kalu rumah yang aku maling barangnnyo itu masih keluarga aku. Barang-barang yang aku ambek jugo rato-rato rusak," pungkasnya.
‎Anang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2006. Dia dibekuk berdasarkan hasil laporan Adi Saputra (28), warga Gang Markisa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I bernomor laporan LP-895/XI/2014 tertanggal 23 September 2014.
Dalam laporan itu diketahui, rumah korban telah dibobol, dan mengalami kehilangan satu unit televisi LCD 32 inci merek Changhong, permadani ambal ukuran 2x3 meter, satu unit ipad merek max, tujuh lembar kain, dua lembar selimut, satu lembar kelambu, satu buah mesin penggilingan mie, dan dua buah tas pakaian.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur dua unit DVD merek Polytron, satu lembar sarung, satu setrika, dan uang tunai Rp300.000 milik korban Adi yang tidak lain merupakan saudaranya sendiri.
"Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Sehingga tersangka dengan leluasa menguras isi rumah korban. Karena mengetahui kondisi rumah kosong tidak berpenghuni," ujar Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dover Cristian LG, kepada wartawan, Senin (20/10/2014).
Sementara itu, tersangka Anang saat diinterogasi mengaku mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. "Aku dak tahu pak kalu rumah yang aku maling barangnnyo itu masih keluarga aku. Barang-barang yang aku ambek jugo rato-rato rusak," pungkasnya.
(san)