Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Ditegakkan

Senin, 20 Oktober 2014 - 06:00 WIB
Perda Kawasan Tanpa...
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Ditegakkan
A A A
SEMARANG - Setelah disahkan pada 31 Mei 2013, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini belum dilaksanakan. Hal ini membuat warga menganggap Pemkot Semarang tidak serius untuk menegakkan perda tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang Abdul Mufid kepada wartawan, kemarin.

Menurut Mufid, belum diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut sangat disayangkan karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

"Tidak ada alasan bagi Pemkot Semarang untuk tidak segera memberlakukan Perda KTR ini. Jangan sampai kesalahan Perwal No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok yang tidak berjalan terjadi pada perda ini," kata dia.

Menurut Mufid, sudah lama masyarakat Kota Semarang menantikan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu. Sebab menurutnya, aktivitas perokok di Kota Semarang yang seringkali sembarangan saat merokok dirasa sangat merugikan masyarakat lainnya.

"Perda KTR itu dibuat untuk mengatur perokok di Kota Semarang agar tidak sembarangan merokok di tempat-tempat larangan yang sudah disepakati."

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Widoyono saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Perda KTR itu.

"Dalam Perda itu kan kawasan yang dilarang untuk merokok ada di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Sementara di Kota Semarang, lokasi-lokasi itu sangatlah banyak sehingga proses sosialisasi butuh waktu lama. Sampai saat ini proses sosialisasi masih berjalan terus," paparnya.

Sekadar diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menandatangani Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Mei 2013. Perda tersebut mengatur lokasi-lokasi larangan merokok seperti lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain.

Selain itu, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok tersebut juga merupakan tempat larangan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan cukup berat, yakni ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta.
(zik)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
19 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved