Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Ditegakkan
A
A
A
SEMARANG - Setelah disahkan pada 31 Mei 2013, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini belum dilaksanakan. Hal ini membuat warga menganggap Pemkot Semarang tidak serius untuk menegakkan perda tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang Abdul Mufid kepada wartawan, kemarin.
Menurut Mufid, belum diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut sangat disayangkan karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.
"Tidak ada alasan bagi Pemkot Semarang untuk tidak segera memberlakukan Perda KTR ini. Jangan sampai kesalahan Perwal No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok yang tidak berjalan terjadi pada perda ini," kata dia.
Menurut Mufid, sudah lama masyarakat Kota Semarang menantikan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu. Sebab menurutnya, aktivitas perokok di Kota Semarang yang seringkali sembarangan saat merokok dirasa sangat merugikan masyarakat lainnya.
"Perda KTR itu dibuat untuk mengatur perokok di Kota Semarang agar tidak sembarangan merokok di tempat-tempat larangan yang sudah disepakati."
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Widoyono saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Perda KTR itu.
"Dalam Perda itu kan kawasan yang dilarang untuk merokok ada di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Sementara di Kota Semarang, lokasi-lokasi itu sangatlah banyak sehingga proses sosialisasi butuh waktu lama. Sampai saat ini proses sosialisasi masih berjalan terus," paparnya.
Sekadar diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menandatangani Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Mei 2013. Perda tersebut mengatur lokasi-lokasi larangan merokok seperti lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain.
Selain itu, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok tersebut juga merupakan tempat larangan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan cukup berat, yakni ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang Abdul Mufid kepada wartawan, kemarin.
Menurut Mufid, belum diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut sangat disayangkan karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.
"Tidak ada alasan bagi Pemkot Semarang untuk tidak segera memberlakukan Perda KTR ini. Jangan sampai kesalahan Perwal No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok yang tidak berjalan terjadi pada perda ini," kata dia.
Menurut Mufid, sudah lama masyarakat Kota Semarang menantikan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu. Sebab menurutnya, aktivitas perokok di Kota Semarang yang seringkali sembarangan saat merokok dirasa sangat merugikan masyarakat lainnya.
"Perda KTR itu dibuat untuk mengatur perokok di Kota Semarang agar tidak sembarangan merokok di tempat-tempat larangan yang sudah disepakati."
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Widoyono saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Perda KTR itu.
"Dalam Perda itu kan kawasan yang dilarang untuk merokok ada di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Sementara di Kota Semarang, lokasi-lokasi itu sangatlah banyak sehingga proses sosialisasi butuh waktu lama. Sampai saat ini proses sosialisasi masih berjalan terus," paparnya.
Sekadar diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menandatangani Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Mei 2013. Perda tersebut mengatur lokasi-lokasi larangan merokok seperti lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain.
Selain itu, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok tersebut juga merupakan tempat larangan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan cukup berat, yakni ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta.
(zik)