Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Ditegakkan

Senin, 20 Oktober 2014 - 06:00 WIB
Perda Kawasan Tanpa...
Perda Kawasan Tanpa Rokok Belum Ditegakkan
A A A
SEMARANG - Setelah disahkan pada 31 Mei 2013, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga kini belum dilaksanakan. Hal ini membuat warga menganggap Pemkot Semarang tidak serius untuk menegakkan perda tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang Abdul Mufid kepada wartawan, kemarin.

Menurut Mufid, belum diberlakukannya Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut sangat disayangkan karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan.

"Tidak ada alasan bagi Pemkot Semarang untuk tidak segera memberlakukan Perda KTR ini. Jangan sampai kesalahan Perwal No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok yang tidak berjalan terjadi pada perda ini," kata dia.

Menurut Mufid, sudah lama masyarakat Kota Semarang menantikan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok itu. Sebab menurutnya, aktivitas perokok di Kota Semarang yang seringkali sembarangan saat merokok dirasa sangat merugikan masyarakat lainnya.

"Perda KTR itu dibuat untuk mengatur perokok di Kota Semarang agar tidak sembarangan merokok di tempat-tempat larangan yang sudah disepakati."

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Widoyono saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap Perda KTR itu.

"Dalam Perda itu kan kawasan yang dilarang untuk merokok ada di lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Sementara di Kota Semarang, lokasi-lokasi itu sangatlah banyak sehingga proses sosialisasi butuh waktu lama. Sampai saat ini proses sosialisasi masih berjalan terus," paparnya.

Sekadar diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi telah menandatangani Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Mei 2013. Perda tersebut mengatur lokasi-lokasi larangan merokok seperti lokasi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain.

Selain itu, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok tersebut juga merupakan tempat larangan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok. Jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan cukup berat, yakni ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta.
(zik)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
38 menit yang lalu
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
45 menit yang lalu
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
2 jam yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
3 jam yang lalu
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
3 jam yang lalu
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved