Puluhan Minimarket dan THM Tak Berizin di Cileungsi Disegel

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 23:14 WIB
Puluhan Minimarket dan...
Puluhan Minimarket dan THM Tak Berizin di Cileungsi Disegel
A A A
JAKARTA - Sebanyak 65 bangunan tak berizin yang berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor disegel petugas Satpol PP.

Puluhan bangunan tersebut terdiri dari 37 minimarket, 21 tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat, empat unit ruko, satu supermarket, satu pabrik dan satu gudang.

"Penyegalan ini sebagai bentuk penegakan perda. Mayoritas bangunan ilegal itu adalah minimarket dan THM," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam, Jumat (17/10/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan terus melanjutkan tindakan tegas terhadap pengusaha dan pengelola bangunan ilegal di Cileungsi.

"Ini belum semua. Rencana, ada 6 kecamatan wilayah timur yang ada Kabupaten Bogor, bangunan-bangunannya kita segel," katanya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjelaskan, pihaknya melakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan banyak tempat usaha tak mengantungi izin.

"Ini juga bagian dari program rutin Satpol PP Kabupaten Bogor dan kita lakukan secara bertahap dalam menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat usaha," jelasnya.

Untuk operasi penertiban tahun 2014 ini, sengaja fokus di wilayah Timur Kabupaten Bogor. Karena wilayah Timur Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Klapanunggal, Cariu, Jonggol, Sukamakmur dan Tanjungsari terkenal sebagai kawasan industri dan perniagaan.

"Cileungsi kita jadikan sasaran pertama karena di Cileungsi ini cukup banyak bangunan yang tidak berijin. Setelah Cileungsi, kita akan ke Kecamatan lainnya di wilayah Timur Kabupaten Bogor," terangnya.

Penegakan Perda kali ini, lebih bersifat persuasif. Karena meski sudah disegel, bangunan usaha tersebut masih bisa beroperasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Iya, setiap bangunan yang kita segel memang masih bisa beroperasi. Kita beri waktu selama 10 hari, sampai mereka bisa menunjukan surat perijinannya. Jika tidak bisa, baru dibongkar," ungkapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ridwan Kamil Serahkan...
Ridwan Kamil Serahkan Dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pusat
Kabupaten Bogor Siapkan...
Kabupaten Bogor Siapkan 10 TPU Khusus Korban Covid-19
Pembatasan Kawasan Perkantoran...
Pembatasan Kawasan Perkantoran Pemkab Bogor
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Pemkab Bogor Diminta...
Pemkab Bogor Diminta Perkuat Koordinasi dalam Penanganan Bencana Alam dan Covid-19
Asal Usul Bojonggede...
Asal Usul Bojonggede Bogor, Kampung Halaman Bonge Ikon Citayam Fashion Week
Berita Terkini
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
28 menit yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
57 menit yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
1 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
1 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved