Puluhan Minimarket dan THM Tak Berizin di Cileungsi Disegel

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 23:14 WIB
Puluhan Minimarket dan...
Puluhan Minimarket dan THM Tak Berizin di Cileungsi Disegel
A A A
JAKARTA - Sebanyak 65 bangunan tak berizin yang berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor disegel petugas Satpol PP.

Puluhan bangunan tersebut terdiri dari 37 minimarket, 21 tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat, empat unit ruko, satu supermarket, satu pabrik dan satu gudang.

"Penyegalan ini sebagai bentuk penegakan perda. Mayoritas bangunan ilegal itu adalah minimarket dan THM," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam, Jumat (17/10/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan terus melanjutkan tindakan tegas terhadap pengusaha dan pengelola bangunan ilegal di Cileungsi.

"Ini belum semua. Rencana, ada 6 kecamatan wilayah timur yang ada Kabupaten Bogor, bangunan-bangunannya kita segel," katanya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjelaskan, pihaknya melakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebutkan banyak tempat usaha tak mengantungi izin.

"Ini juga bagian dari program rutin Satpol PP Kabupaten Bogor dan kita lakukan secara bertahap dalam menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat usaha," jelasnya.

Untuk operasi penertiban tahun 2014 ini, sengaja fokus di wilayah Timur Kabupaten Bogor. Karena wilayah Timur Kabupaten Bogor yang meliputi Kecamatan Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Klapanunggal, Cariu, Jonggol, Sukamakmur dan Tanjungsari terkenal sebagai kawasan industri dan perniagaan.

"Cileungsi kita jadikan sasaran pertama karena di Cileungsi ini cukup banyak bangunan yang tidak berijin. Setelah Cileungsi, kita akan ke Kecamatan lainnya di wilayah Timur Kabupaten Bogor," terangnya.

Penegakan Perda kali ini, lebih bersifat persuasif. Karena meski sudah disegel, bangunan usaha tersebut masih bisa beroperasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Iya, setiap bangunan yang kita segel memang masih bisa beroperasi. Kita beri waktu selama 10 hari, sampai mereka bisa menunjukan surat perijinannya. Jika tidak bisa, baru dibongkar," ungkapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ridwan Kamil Serahkan...
Ridwan Kamil Serahkan Dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke Pusat
Kabupaten Bogor Siapkan...
Kabupaten Bogor Siapkan 10 TPU Khusus Korban Covid-19
Pembatasan Kawasan Perkantoran...
Pembatasan Kawasan Perkantoran Pemkab Bogor
Pemkab Bogor Diminta...
Pemkab Bogor Diminta Perkuat Koordinasi dalam Penanganan Bencana Alam dan Covid-19
Asal Usul Bojonggede...
Asal Usul Bojonggede Bogor, Kampung Halaman Bonge Ikon Citayam Fashion Week
Ini 4 Pendapat Soal...
Ini 4 Pendapat Soal Asal Usul Nama Bogor
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
7 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved