Dua Tersangka Korupsi BPBD Kudus Kembali Ditahan

Selasa, 14 Oktober 2014 - 18:51 WIB
Dua Tersangka Korupsi...
Dua Tersangka Korupsi BPBD Kudus Kembali Ditahan
A A A
KUDUS - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus tahun 2012 dijebloskan ke Rutan Kudus, Selasa (14/10/2014).

Penahanan oleh Kejari Kudus terhadap dua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana ini.

Dua tersangka yang dimasukkan ke tahanan yakni Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus, Rudi Maryanto dan rekanan pelaksana proyek pengadaan logistik BPBD Kudus, Muslimin.

Praktis, jika ditotal sudah ada lima tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana ini yang dijebloskan ke Rutan Kudus.

Tiga pejabat BPBD Kudus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Sudiarso dan mantan Kasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kudus yang sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang Sugiyanto serta Bendahara BPBD Kudus Noor Kasiyan sudah lebih dulu dijebloskan ke hotel prodeo.

Sebelum ditahan, Rudi dan Muslimin menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Pidsus Kejari Kudus. Sekitar pukul 13.50 WIB, keduanya keluar ruangan dan digiring ke mobil tahanan yang parkir di depan kantor korps baju coklat tersebut.

Baik Rudi maupun Muslimin hanya diam saja saat ditanya soal penahanannya. Mereka terlihat berusaha menghindar dari sorotan kamera. Tak lama berselang, mobil tahanan warna hijau tua itu pun melaju ke Rutan Kudus.

“Kedua tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan dalam kondisi sehat. Jadi langsung kita tahan,” kata Kepala Kejari Kudus Amran Lakoni, Selasa (14/10/2014).

Rudi dan Muslimin ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana ini.

Kajari bersikukuh penahanan ini akan mempercepat proses penyidikan kasus yang sedang ditangani jajarannya.

Sebab jika ingin mendapat keterangan tambahan dari tersangka, pihaknya tak perlu kesulitan lagi. Terlebih sebelumnya, salah seorang tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik. “Penahanan ini juga sudah sesuai dengan aturan KUHP,” jelasnya.

Penasehat hukum Rudi Maryanto, Andreas Hariyanto mengatakan upaya penahanan yang dilakukan penyidik kejari berlebihan. Sebab selama ini, kliennya kooperatif dengan segala proses hukum yang membelitnya.

“Apalagi sudah ada jaminan dari Sekda Kudus dan pihak keluarga tapi tetap saja ditahan,” kata penasehat hukum dari LKBH Korpri ini.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved