Dua Tersangka Korupsi BPBD Kudus Kembali Ditahan
A
A
A
KUDUS - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus tahun 2012 dijebloskan ke Rutan Kudus, Selasa (14/10/2014).
Penahanan oleh Kejari Kudus terhadap dua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana ini.
Dua tersangka yang dimasukkan ke tahanan yakni Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus, Rudi Maryanto dan rekanan pelaksana proyek pengadaan logistik BPBD Kudus, Muslimin.
Praktis, jika ditotal sudah ada lima tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana ini yang dijebloskan ke Rutan Kudus.
Tiga pejabat BPBD Kudus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Sudiarso dan mantan Kasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kudus yang sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang Sugiyanto serta Bendahara BPBD Kudus Noor Kasiyan sudah lebih dulu dijebloskan ke hotel prodeo.
Sebelum ditahan, Rudi dan Muslimin menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Pidsus Kejari Kudus. Sekitar pukul 13.50 WIB, keduanya keluar ruangan dan digiring ke mobil tahanan yang parkir di depan kantor korps baju coklat tersebut.
Baik Rudi maupun Muslimin hanya diam saja saat ditanya soal penahanannya. Mereka terlihat berusaha menghindar dari sorotan kamera. Tak lama berselang, mobil tahanan warna hijau tua itu pun melaju ke Rutan Kudus.
“Kedua tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan dalam kondisi sehat. Jadi langsung kita tahan,” kata Kepala Kejari Kudus Amran Lakoni, Selasa (14/10/2014).
Rudi dan Muslimin ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana ini.
Kajari bersikukuh penahanan ini akan mempercepat proses penyidikan kasus yang sedang ditangani jajarannya.
Sebab jika ingin mendapat keterangan tambahan dari tersangka, pihaknya tak perlu kesulitan lagi. Terlebih sebelumnya, salah seorang tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik. “Penahanan ini juga sudah sesuai dengan aturan KUHP,” jelasnya.
Penasehat hukum Rudi Maryanto, Andreas Hariyanto mengatakan upaya penahanan yang dilakukan penyidik kejari berlebihan. Sebab selama ini, kliennya kooperatif dengan segala proses hukum yang membelitnya.
“Apalagi sudah ada jaminan dari Sekda Kudus dan pihak keluarga tapi tetap saja ditahan,” kata penasehat hukum dari LKBH Korpri ini.
Penahanan oleh Kejari Kudus terhadap dua tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana ini.
Dua tersangka yang dimasukkan ke tahanan yakni Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus, Rudi Maryanto dan rekanan pelaksana proyek pengadaan logistik BPBD Kudus, Muslimin.
Praktis, jika ditotal sudah ada lima tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana ini yang dijebloskan ke Rutan Kudus.
Tiga pejabat BPBD Kudus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa yakni mantan Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Sudiarso dan mantan Kasi Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kudus yang sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang Sugiyanto serta Bendahara BPBD Kudus Noor Kasiyan sudah lebih dulu dijebloskan ke hotel prodeo.
Sebelum ditahan, Rudi dan Muslimin menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Pidsus Kejari Kudus. Sekitar pukul 13.50 WIB, keduanya keluar ruangan dan digiring ke mobil tahanan yang parkir di depan kantor korps baju coklat tersebut.
Baik Rudi maupun Muslimin hanya diam saja saat ditanya soal penahanannya. Mereka terlihat berusaha menghindar dari sorotan kamera. Tak lama berselang, mobil tahanan warna hijau tua itu pun melaju ke Rutan Kudus.
“Kedua tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan dalam kondisi sehat. Jadi langsung kita tahan,” kata Kepala Kejari Kudus Amran Lakoni, Selasa (14/10/2014).
Rudi dan Muslimin ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana ini.
Kajari bersikukuh penahanan ini akan mempercepat proses penyidikan kasus yang sedang ditangani jajarannya.
Sebab jika ingin mendapat keterangan tambahan dari tersangka, pihaknya tak perlu kesulitan lagi. Terlebih sebelumnya, salah seorang tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik. “Penahanan ini juga sudah sesuai dengan aturan KUHP,” jelasnya.
Penasehat hukum Rudi Maryanto, Andreas Hariyanto mengatakan upaya penahanan yang dilakukan penyidik kejari berlebihan. Sebab selama ini, kliennya kooperatif dengan segala proses hukum yang membelitnya.
“Apalagi sudah ada jaminan dari Sekda Kudus dan pihak keluarga tapi tetap saja ditahan,” kata penasehat hukum dari LKBH Korpri ini.
(sms)