Keluarga Korban Pemukulan Guru Minta Ganti Rugi Rp30 Juta
A
A
A
KENDAL - SS, siswa madrasah tsanawiyah di Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, diduga dipukul gurunya. Keluarga korban pun meminta ganti rugi plus biaya pengobatan.
Permintaan keluarga korban pemukulan guru itu disampaikan kepada guru dan kepala madrasah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muhamad Habib mengatakan, dari pertemuan dengan kepala madrasah dan wali kelas diketahui pihak keluarga siswa meminta ganti rugi hingga Rp50 juta.
Habib mengatakan, pihaknya masih akan mencari solusi agar ada damai dan tidak berlanjut ke proses hukum. Kemenag juga akan melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan dan pengajar lainnya agar tidak terjadi kasus serupa.
Permintaan ganti rugi kepada guru yang melakukan pemukulan, diakui orangtua korban, Sulamah yang ditemui di RSUD Dr Soewondo, Kendal, Selasa (14/10/2014) siang. Namun, menurutnya, permintaan ganti rugi bukan sebesar Rp50 juta, melainkan hanya Rp30 juta.
Saat ditanya uang ganti rugi akan digunakan untuk apa, Sulamah dengan polos mengatakan uang tersebut permintaan anaknya dan rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi kepemudaan.
Asisten Pratama Ombudsman Jawa Tengah Anshori yang mendatangi madrasah tsanawiyah itu mengatakan, dalam kasus ini ada fungsi guru yang tidak kompeten sebagai pendidik. Dia mengatakan, guru seharusnya memberikan pendidikan yang baik, bukan dengan kekerasan.
Sementara itu, proses belajar mengajar di madrasah tsanawiyah tersebut berjalan seperti biasa. Sejumlah guru memilih diam. Kepala madrasah tidak berada di sekolah. Guru yang diduga memukul siswanya pun tidak berangkat mengajar.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa sebuah madrasah tsanawiyah di Brangsong, Kabupaten Kendal diduga menjadi korban pemukulan oleh guru di sekolah setempat. Akibatnya, siswa tersebut harus mendapat perawatan di RSUD Dr Soewondo karena mengalami luka dalam.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat guru mata pelajaran Bahasa Inggris berinisal DK seusai mengajar mendapati korban berinisial SS tengah duduk tidak sopan dengan menyilangkan kakinya, Selasa (7/10/2014). Hal itu membuat DK marah dan memanggil SS untuk ke depan kelas.
DK pun memberikan nasihat serta tiba-tiba memukul korban menggunakan buku paket yang digulung. Namun, pukulan itu sempat ditangkis oleh siswa kelas 8 tersebut dengan tangan kanan.
Lantaran mendapat perlawanan, DK kemudian menendang kaki kanan korban, dan kembali memukul menggunakan buku paket mengenai mata kiri korban. Akibatnya, korban sempat mengalami pendarahan pada hidung (mimisan), hingga lari ke ruang Bimbingan Konseling (BK).
Permintaan keluarga korban pemukulan guru itu disampaikan kepada guru dan kepala madrasah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muhamad Habib mengatakan, dari pertemuan dengan kepala madrasah dan wali kelas diketahui pihak keluarga siswa meminta ganti rugi hingga Rp50 juta.
Habib mengatakan, pihaknya masih akan mencari solusi agar ada damai dan tidak berlanjut ke proses hukum. Kemenag juga akan melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan dan pengajar lainnya agar tidak terjadi kasus serupa.
Permintaan ganti rugi kepada guru yang melakukan pemukulan, diakui orangtua korban, Sulamah yang ditemui di RSUD Dr Soewondo, Kendal, Selasa (14/10/2014) siang. Namun, menurutnya, permintaan ganti rugi bukan sebesar Rp50 juta, melainkan hanya Rp30 juta.
Saat ditanya uang ganti rugi akan digunakan untuk apa, Sulamah dengan polos mengatakan uang tersebut permintaan anaknya dan rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi kepemudaan.
Asisten Pratama Ombudsman Jawa Tengah Anshori yang mendatangi madrasah tsanawiyah itu mengatakan, dalam kasus ini ada fungsi guru yang tidak kompeten sebagai pendidik. Dia mengatakan, guru seharusnya memberikan pendidikan yang baik, bukan dengan kekerasan.
Sementara itu, proses belajar mengajar di madrasah tsanawiyah tersebut berjalan seperti biasa. Sejumlah guru memilih diam. Kepala madrasah tidak berada di sekolah. Guru yang diduga memukul siswanya pun tidak berangkat mengajar.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa sebuah madrasah tsanawiyah di Brangsong, Kabupaten Kendal diduga menjadi korban pemukulan oleh guru di sekolah setempat. Akibatnya, siswa tersebut harus mendapat perawatan di RSUD Dr Soewondo karena mengalami luka dalam.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat guru mata pelajaran Bahasa Inggris berinisal DK seusai mengajar mendapati korban berinisial SS tengah duduk tidak sopan dengan menyilangkan kakinya, Selasa (7/10/2014). Hal itu membuat DK marah dan memanggil SS untuk ke depan kelas.
DK pun memberikan nasihat serta tiba-tiba memukul korban menggunakan buku paket yang digulung. Namun, pukulan itu sempat ditangkis oleh siswa kelas 8 tersebut dengan tangan kanan.
Lantaran mendapat perlawanan, DK kemudian menendang kaki kanan korban, dan kembali memukul menggunakan buku paket mengenai mata kiri korban. Akibatnya, korban sempat mengalami pendarahan pada hidung (mimisan), hingga lari ke ruang Bimbingan Konseling (BK).
(zik)