Warga Jerman Selundupkan 49 Kapsul Kokain
A
A
A
TUBAN - Naumann Hans Peter (48), warga Jerman yang menyelundupkan narkoba jenis kokain di dalam perutnya itu ternyata tidak hanya berisi 17 kapsul, tetapi sebanyak 49 kapsul kokain atau sekitar 400 gram.
Hal ini diketahui setelah pelaku diperiksa ke Rumah Sakit (RS) Trijata, Denpasar. "Di dalam perutnya masih menyimpan 32 kapsul kokain," tandas Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Bali, AKBP Joni Lai, Jumat (10/10/2014).
Sebelumnya, Naumann mengaku hanya menyelundupkan 17 kapsul kokain lewat perut seperti yang dirilis pada Sabtu (27/9/2014) lalu.
Kepada polisi, kata Joni, Naumann sempat berbohong. Naumann mengaku tak menyimpan lagi. "Tetapi, ternyata masih ada lagi di dalam perutnya,” ujarnya.
Naumann yang mendapatkan narkoba dari hongkong itu mengaku bekerja sebagai penyanyi, dan apabila berhasil membawa narkoba ke Bali dijanjikan dibayar sekitar USD5000. Naumann Hans Peter dari Bangkok menuju Denpasar pada (26/9/2014) menggunakan pesawat Air Asia.
Tersangka melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati, atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Hal ini diketahui setelah pelaku diperiksa ke Rumah Sakit (RS) Trijata, Denpasar. "Di dalam perutnya masih menyimpan 32 kapsul kokain," tandas Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Bali, AKBP Joni Lai, Jumat (10/10/2014).
Sebelumnya, Naumann mengaku hanya menyelundupkan 17 kapsul kokain lewat perut seperti yang dirilis pada Sabtu (27/9/2014) lalu.
Kepada polisi, kata Joni, Naumann sempat berbohong. Naumann mengaku tak menyimpan lagi. "Tetapi, ternyata masih ada lagi di dalam perutnya,” ujarnya.
Naumann yang mendapatkan narkoba dari hongkong itu mengaku bekerja sebagai penyanyi, dan apabila berhasil membawa narkoba ke Bali dijanjikan dibayar sekitar USD5000. Naumann Hans Peter dari Bangkok menuju Denpasar pada (26/9/2014) menggunakan pesawat Air Asia.
Tersangka melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati, atau minimal pidana penjara paling singkat 5 tahun.
(lis)