Puskesmas Kassi-Kassi Tolak Berikan Surat Rujukan

Kamis, 09 Oktober 2014 - 15:25 WIB
Puskesmas Kassi-Kassi...
Puskesmas Kassi-Kassi Tolak Berikan Surat Rujukan
A A A
BANTAENG - Pelayanan Puskesmas Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, dokter di puskesmas tersebut menolak memberikan surat rujukan kepada pasien.

Ulfia Atifa (7), pasien yang mengidap sakit tifus ini terpaksa harus dirawat di Puskesmas Kota Bantaeng. Lantaran pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak dapat melayani Ulfia.

Orangtua Ulfia, Afdal mengeluhkan pelayanan Puskesmas Kasis-Kassi yang tidak mau memberikan surat rujukan, tanpa alasan yang jelas.

Dia menjelaskan, dirinya mengantarkan anaknya ke IRD (Instalasi Rawat Darurat) RSUD Anwar Makkatutu berobat karena sakit, pada Kamis 9 Oktober 2014, dengan menggunakan mobil BSB. Tiba di IGD, anaknya langsung mendapatkan perawatan dari petugas.

Setelah beberapa jam, petugas IRD meminta surat rujukan dari puskesmas, kalau ingin menggunakan BPJS. Saat itu juga, dia menemui kepala Puskesmas Kassi-Kassi meminta surat rujukan.

Saat itu, dia ke bagian pendaftaran mau minta surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit. Namun ditolak tanpa alasan yang jelas. Bahkan, petugas layanan bagian pendaftaran pasien di Puskesmas Kassi-Kassi tidak ramah dan terkesan marah.

Dia mengatakan, sangat kecewa dengan sikap petugas puskesmas yang tidak mau memberikan surat rujukan. Karena tidak mendapatkan surat rujukan, dia pun akhirnya membawa anaknya ke Puskesmas Kota untuk dirawat.

Kepala Puskesmas Kassi-Kassi Dr Arman mengaku, dirinya menolak memberikan surat rujukan lantaran kondisi pasien darurat. Menurutnya, tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, pasien tersebut bisa mendapatkan perawatan di RSUD.

Hal berbeda disampaikan Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng Dr Sulthan. Pasien yang ingin memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit yang menggunakan BPJS, wajib menyertakan surat rujukan dari puskesmas.

"Harus ada surat rujukan yang diserahkan pasien saat mengakses layanan poliklinik di rumah sakit," kata Sulthan, kemarin.

Menurut Dr Sulthan, aturan sudah jelas, jika pasien tidak punya surat rujukan dari puskesmas, maka pasien tersebut masuk kategori umum yang tidak dilayani BPJS.

"Saya juga menyayangkan pihak puskesmas yang tidak mau memberikan surat rujukan," kata Dr Sulthan.
(san)
Berita Terkait
PERMINESIA Dorong Edukasi...
PERMINESIA Dorong Edukasi Kesehatan Tubuh dan Hormonal bagi Perempuan Menopause
Generali Health Cities...
Generali Health Cities di 17 Kota Demi Kesehatan Masyarakat
Mutu Fasilitas Kesehatan...
Mutu Fasilitas Kesehatan Menentukan Kesehatan Masyarakat
Optimalisasi Kesehatan...
Optimalisasi Kesehatan Pencernaan Anak untuk Kesehatan Holistik
Vaksinasi Tenaga Kesehatan...
Vaksinasi Tenaga Kesehatan Lansia
Idap Gangguan Kesehatan...
Idap Gangguan Kesehatan akibat Banjir, Para Lansia Serbu Layanan Kesehatan Gratis
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
17 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
38 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
46 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
50 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved