Puskesmas Kassi-Kassi Tolak Berikan Surat Rujukan

Kamis, 09 Oktober 2014 - 15:25 WIB
Puskesmas Kassi-Kassi...
Puskesmas Kassi-Kassi Tolak Berikan Surat Rujukan
A A A
BANTAENG - Pelayanan Puskesmas Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, dokter di puskesmas tersebut menolak memberikan surat rujukan kepada pasien.

Ulfia Atifa (7), pasien yang mengidap sakit tifus ini terpaksa harus dirawat di Puskesmas Kota Bantaeng. Lantaran pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak dapat melayani Ulfia.

Orangtua Ulfia, Afdal mengeluhkan pelayanan Puskesmas Kasis-Kassi yang tidak mau memberikan surat rujukan, tanpa alasan yang jelas.

Dia menjelaskan, dirinya mengantarkan anaknya ke IRD (Instalasi Rawat Darurat) RSUD Anwar Makkatutu berobat karena sakit, pada Kamis 9 Oktober 2014, dengan menggunakan mobil BSB. Tiba di IGD, anaknya langsung mendapatkan perawatan dari petugas.

Setelah beberapa jam, petugas IRD meminta surat rujukan dari puskesmas, kalau ingin menggunakan BPJS. Saat itu juga, dia menemui kepala Puskesmas Kassi-Kassi meminta surat rujukan.

Saat itu, dia ke bagian pendaftaran mau minta surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit. Namun ditolak tanpa alasan yang jelas. Bahkan, petugas layanan bagian pendaftaran pasien di Puskesmas Kassi-Kassi tidak ramah dan terkesan marah.

Dia mengatakan, sangat kecewa dengan sikap petugas puskesmas yang tidak mau memberikan surat rujukan. Karena tidak mendapatkan surat rujukan, dia pun akhirnya membawa anaknya ke Puskesmas Kota untuk dirawat.

Kepala Puskesmas Kassi-Kassi Dr Arman mengaku, dirinya menolak memberikan surat rujukan lantaran kondisi pasien darurat. Menurutnya, tanpa menggunakan surat rujukan dari puskesmas, pasien tersebut bisa mendapatkan perawatan di RSUD.

Hal berbeda disampaikan Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng Dr Sulthan. Pasien yang ingin memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit yang menggunakan BPJS, wajib menyertakan surat rujukan dari puskesmas.

"Harus ada surat rujukan yang diserahkan pasien saat mengakses layanan poliklinik di rumah sakit," kata Sulthan, kemarin.

Menurut Dr Sulthan, aturan sudah jelas, jika pasien tidak punya surat rujukan dari puskesmas, maka pasien tersebut masuk kategori umum yang tidak dilayani BPJS.

"Saya juga menyayangkan pihak puskesmas yang tidak mau memberikan surat rujukan," kata Dr Sulthan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)