Kantor Imigrasi Akui Keluarkan Paspor Mayang

Selasa, 07 Oktober 2014 - 14:46 WIB
Kantor Imigrasi Akui...
Kantor Imigrasi Akui Keluarkan Paspor Mayang
A A A
DENPASAR - Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Saroha Manullang mengakui, paspor milik Mayang Prasetyo, WNI korban mutilasi di Brisbane, Australia, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Menurut dia, berdasarkan dokumen paspor yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, nama asli Mayang Prasetyo adalah Febri Andrianysah. ”Kami telah dihubungi oleh ibu Erni dari KBRI di Brisbane, menanyakan apakah paspor yang dipakai itu kita (Kantor Imigrasi) yang mengeluarkan?" tandas Saroha menirukan pertanyaan Erni.

Setelah dicari datanya, kata Saroha, ternyata paspornya itu memang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Paspor tersebut dibuat pada 7 Januari 2011 dan berakhir 7 Januari 2016 dengan nomor W383811.

Transegender yang terkenal dengan sebutan Mayang itu berasal dari Desa Suka Menanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Pria yang lahir pada 13 Februari 1987 itu merupakan anak pasangan dari Nuryanto dan Nining Sukarni dan sudah bolak-balik keluar negeri. Bahkan, sebelumnya juga sudah memiliki paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bandar Lampung.

“Sebelum kami mengeluarkan paspor, dia sudah memiliki paspor yang dikeluarkan dari Lampung. Setiap warga negara sekarang ini sudah bisa membuat paspor di mana-mana," paparnya.

Berdasarkan KTP yang dipakai untuk membuat paspor, Mayang yang pernah kuliah di Ghetto University ini tidak bekerja, dan KTP yang bersangkutan saat ini sudah kedarluwarsa. “Nomor KTP dia, 0871011302870004. Namun, KTP-nya sudah berakhir masa berlakunya sejak Tahun 2012 yang lalu,” pungkas Saroha.

Seperti diketahui, Mayang dimutilasi oleh suaminya sendiri, Marcus Volke (28) di Brisbane, Australia, awal pekan ini.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7298 seconds (0.1#10.140)