38 Hewan Kurban di Kota Pekalongan Bercacing
A
A
A
PEKALONGAN - Setidaknya 38 ekor hewan kurban di Kota Pekalongan didapati bercacing di bagian hatinya. Data itu berdasarkan temuan tim pemantau hewan kurban Pemkot Pekalongan, hingga hari ini .
"Hasil temuan sementara tercatat ada 38 ekor hewan kurban yang bercacing hatinya itu terdiri dari 35 sapi dan 3 ekor kambing. Itu dari jumlah total data hewan kurban yang sudah masuk ke kita yakni 1.531 ekor hewan kurban," kata Kabid Peternakan, Peternakan Dinas Peternakan, Pertanian dan Kelautan (DPPK) Kota Pekalongan, Ujang Sutarno, Senin (6/10).
Menurutnya, jumlah itu masih bisa bertambah. Sebab laporan yang diterimanya belum keseluruhan dari kurban di Kota Pekalongan.
"Data ini baru sebagian, baru data dari petugas kami. Data belum masuk semua. Dari pihak kelurahan dan takmir masjid belum," ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan himbauan baik menjelang kurban maupun saat hari H Idul Adha. Pemantauan hewan kurban di Kota Pekalongan akan terus dilakukannya hingga Selasa (7/10) ini.
"Kita akan terus lakukan pemantauan sampai besok. Sosialisasi juga terus kita lakukan. Jadi hati hewan kurban yang bercacing itu tidak boleh dikonsumsi dan dimusnahkan. Kebanyakan masyarakat sudah mulai paham terkait bahaya cacing hati itu," ujarnya.
Koordinator Rumah Pemotongan Hewan (RPH) DPPK Kasim Sumadi menambahkan, organ hati hewan kurban yang mengandung cacing hanya berupa benjolan-benjolan, masih bisa dikonsumsi.
Namun bagian yang ada cacingnya tetap harus dibuang. Namun jika hati hewan kurban yang mengandung cacing tersebut sudah keras, maka tidak boleh dikonsumsi.
“Kalau hanya benjolan-benjolan saja, masih bisa dikonsumsi, asalkan bagian yang ada cacingnya dibuang. Tapi jika hati sudah keras seperti batu, hati sudah tidak layak dikonsumsi sehingga harus dibuang semuanya," tambahnya.
"Hasil temuan sementara tercatat ada 38 ekor hewan kurban yang bercacing hatinya itu terdiri dari 35 sapi dan 3 ekor kambing. Itu dari jumlah total data hewan kurban yang sudah masuk ke kita yakni 1.531 ekor hewan kurban," kata Kabid Peternakan, Peternakan Dinas Peternakan, Pertanian dan Kelautan (DPPK) Kota Pekalongan, Ujang Sutarno, Senin (6/10).
Menurutnya, jumlah itu masih bisa bertambah. Sebab laporan yang diterimanya belum keseluruhan dari kurban di Kota Pekalongan.
"Data ini baru sebagian, baru data dari petugas kami. Data belum masuk semua. Dari pihak kelurahan dan takmir masjid belum," ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan himbauan baik menjelang kurban maupun saat hari H Idul Adha. Pemantauan hewan kurban di Kota Pekalongan akan terus dilakukannya hingga Selasa (7/10) ini.
"Kita akan terus lakukan pemantauan sampai besok. Sosialisasi juga terus kita lakukan. Jadi hati hewan kurban yang bercacing itu tidak boleh dikonsumsi dan dimusnahkan. Kebanyakan masyarakat sudah mulai paham terkait bahaya cacing hati itu," ujarnya.
Koordinator Rumah Pemotongan Hewan (RPH) DPPK Kasim Sumadi menambahkan, organ hati hewan kurban yang mengandung cacing hanya berupa benjolan-benjolan, masih bisa dikonsumsi.
Namun bagian yang ada cacingnya tetap harus dibuang. Namun jika hati hewan kurban yang mengandung cacing tersebut sudah keras, maka tidak boleh dikonsumsi.
“Kalau hanya benjolan-benjolan saja, masih bisa dikonsumsi, asalkan bagian yang ada cacingnya dibuang. Tapi jika hati sudah keras seperti batu, hati sudah tidak layak dikonsumsi sehingga harus dibuang semuanya," tambahnya.
(ilo)