Pesta Sabu Bareng Eks Suami, Ibu Muda Dibekuk
Senin, 06 Oktober 2014 - 16:07 WIB
Pesta Sabu Bareng Eks Suami, Ibu Muda Dibekuk
A
A
A
BOGOR - Deby Handasari (25), ibu muda ini dibekuk polisi saat menggelar pesta sabu di rumahnya Kampung Cibuluh, RT 03/03, Bogor Utara, Kota Bogor.
Deby mengonsumsi sabu bersama JT (29), mantan suaminya yang berhasil lolos saat penggerebekan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,50 gram sabu-sabu.
Deby mengaku merasa dijebak oleh JT yang sudah diceraikannya sejak 4 bulan lalu.
"Saya cuma diajak pakai (sabu) bareng sama mantan suami. Cuma pengen seneng-seneng saja," jelasnya di Mapolres Bogor Kota, Senin (6/10/2014) siang.
Deby menuturkan, sudah menjadi pemakai narkoba sejak 2 tahun lalu dan selalu menggunakan sabu bersama mantan suaminya.
"Saya pengin suami saya juga ditangkap," tutur wanita yang masih berstatus mahasiswi ini.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, selain menangkap Deby, petugas juga menangkap 15 tersangka pelaku narkoba dari sejumlah tempat di Bogor.
"Dalam beberapa hari ini kita lakukan giat operasi dan menangkap 15 tersangka. Mereka selalu melakukan pengedaran atau penggunaan di wilayah Kota Bogor," ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Deby mengonsumsi sabu bersama JT (29), mantan suaminya yang berhasil lolos saat penggerebekan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,50 gram sabu-sabu.
Deby mengaku merasa dijebak oleh JT yang sudah diceraikannya sejak 4 bulan lalu.
"Saya cuma diajak pakai (sabu) bareng sama mantan suami. Cuma pengen seneng-seneng saja," jelasnya di Mapolres Bogor Kota, Senin (6/10/2014) siang.
Deby menuturkan, sudah menjadi pemakai narkoba sejak 2 tahun lalu dan selalu menggunakan sabu bersama mantan suaminya.
"Saya pengin suami saya juga ditangkap," tutur wanita yang masih berstatus mahasiswi ini.
Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, selain menangkap Deby, petugas juga menangkap 15 tersangka pelaku narkoba dari sejumlah tempat di Bogor.
"Dalam beberapa hari ini kita lakukan giat operasi dan menangkap 15 tersangka. Mereka selalu melakukan pengedaran atau penggunaan di wilayah Kota Bogor," ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(whb)