M Bahalwan Hanya Divonis 2 Tahun
Sabtu, 04 Oktober 2014 - 01:30 WIB

M Bahalwan Hanya Divonis 2 Tahun
A
A
A
MEDAN - Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan mementahkan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Bahalwan dengan UU Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pria berbadan subur itu pun keluar ruang sidang dengan kepala tegak dan mengangkat kedua tangannya seraya mengacungkan jempol kepada para awak media.
Bagaimana tidak senang, pria yang kerap ribut di persidangan ini hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung. Bahalwan pun hanya dikenakan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa M Bahalwan," kata SB Hutagalung membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10/2014).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Bahalwan tidak terbukti korupsi dalam pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012 sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Hakim juga membebaskan Bahalwan dari hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun subsider 5 tahun kurungan.
Sedangkan pidana penjara yang harus dijalaninya hanya dua tahun dari 10 tahun tuntutan jaksa. Bahkan, sebidang tanah berikut rumah serta uang Rp100 juta lebih di rekeningnya yang sebelumnya dituntut jaksa disita negara dikembalikan kepadanya, karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan kerugian negara dalam proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan tersebut belum dapat ditentukan.
Menurut hakim, Bahalwan hanya terbukti memenuhi unsur dapat menimbulkan kerugian negara.
"Terdakwa tidak ada memperoleh keuntungan dari pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan itu. Kedua mesin itu juga sudah beroperasi menghasilkan daya hingga saat ini dan PLN masih memiliki utang kepada Mapna Co," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan TPPU. Menurut hakim, pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co sebagai pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama.
Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan semua harta benda Bahalwan yang sempat disita jaksa karena diduga melakukan TPPU. Harta yang disita jaksa tersebut, yakni satu unit rumah di Jakarta, uang tunai Rp100 juta.
Hakim juga memerintahkan agar PLN melunasi pembayaran proyek tersebut ke Mapna karena masih ada sisa sekitar 30% lagi.
"Memerintahkan kepada jaksa agar membuka rekening M Bahalwan yang diblokir," kata hakim.
Untuk senjata api milik Bahalwan yang disita, hakim memerintahkan agar ditarik dan izinnya dikembalikan ke Polri.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik terdakwa Bahalwan maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Pria berbadan subur itu pun keluar ruang sidang dengan kepala tegak dan mengangkat kedua tangannya seraya mengacungkan jempol kepada para awak media.
Bagaimana tidak senang, pria yang kerap ribut di persidangan ini hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung. Bahalwan pun hanya dikenakan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa M Bahalwan," kata SB Hutagalung membacakan putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10/2014).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Bahalwan tidak terbukti korupsi dalam pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Belawan tahun 2012 sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Hakim juga membebaskan Bahalwan dari hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun subsider 5 tahun kurungan.
Sedangkan pidana penjara yang harus dijalaninya hanya dua tahun dari 10 tahun tuntutan jaksa. Bahkan, sebidang tanah berikut rumah serta uang Rp100 juta lebih di rekeningnya yang sebelumnya dituntut jaksa disita negara dikembalikan kepadanya, karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dijelaskan kerugian negara dalam proyek LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan tersebut belum dapat ditentukan.
Menurut hakim, Bahalwan hanya terbukti memenuhi unsur dapat menimbulkan kerugian negara.
"Terdakwa tidak ada memperoleh keuntungan dari pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 Belawan itu. Kedua mesin itu juga sudah beroperasi menghasilkan daya hingga saat ini dan PLN masih memiliki utang kepada Mapna Co," kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan TPPU. Menurut hakim, pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co sebagai pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama.
Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan semua harta benda Bahalwan yang sempat disita jaksa karena diduga melakukan TPPU. Harta yang disita jaksa tersebut, yakni satu unit rumah di Jakarta, uang tunai Rp100 juta.
Hakim juga memerintahkan agar PLN melunasi pembayaran proyek tersebut ke Mapna karena masih ada sisa sekitar 30% lagi.
"Memerintahkan kepada jaksa agar membuka rekening M Bahalwan yang diblokir," kata hakim.
Untuk senjata api milik Bahalwan yang disita, hakim memerintahkan agar ditarik dan izinnya dikembalikan ke Polri.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik terdakwa Bahalwan maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
(sms)