Beli Sabu Lewat SMS, 2 Warga Dibekuk
A
A
A
YOGYAKARTA - Cukup kirim SMS (Short Message Service), pecandu narkoba sudah bisa pesta sabu. Seperti dialami dua orang warga Gunungsari, Pakem, YA (30), dan warga Wukirsari, Cangkringan, SP (36).
Kedua warga ini ditangkap setelah melakukan pesta sabu yang dipesannya dari nomor yang diberikan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika.
Melalui nomor itu, mereka yang ingin membeli paket sabu, bisa melakukan transaksi hanya cukup dengan pesan singkat. Begitu mudah. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan sms.
"Setelah uang ditransfer, paket sabu diambil tersangka di bawah tiang listrik, daerah Jalan Kaliurang," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto, kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).
Ditambahkan dia, saat dilakukan penangkapan keduanya masih dalam pengaruh narkotika, namun petugas tidak mendapatkan sisa barang bukti narkotika yang digunakan. Di lokasi, petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap, pipet, dan korek gas.
"Selanjutnya keduanya kita amankan dan lakukan tes urine di biddokes, hasilnya positif menggunakan sabu," jelasnya.
Saat ini, kedua sudah berada di Polresta Yogyakarta, untuk menjalani periksaan. Kepada petugas, dia mengaku membeli paket sabu Rp350 ribu, dengan berat 0,5 gram.
"Tersangka sudah tiga kali melakukan pembelian, dan semuanya dipesan melalui komunikasi lewat ponsel. Nomor didapat saat menengok saudaranya yang tengah menjalani masa penahanan di Lapas Pakem," terangnya.
Atas perbuatannya, keduanya tersangka dikenakan ancaman Pasal 112 (1) junto 127 (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kedua warga ini ditangkap setelah melakukan pesta sabu yang dipesannya dari nomor yang diberikan seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Narkotika.
Melalui nomor itu, mereka yang ingin membeli paket sabu, bisa melakukan transaksi hanya cukup dengan pesan singkat. Begitu mudah. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan sms.
"Setelah uang ditransfer, paket sabu diambil tersangka di bawah tiang listrik, daerah Jalan Kaliurang," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto, kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).
Ditambahkan dia, saat dilakukan penangkapan keduanya masih dalam pengaruh narkotika, namun petugas tidak mendapatkan sisa barang bukti narkotika yang digunakan. Di lokasi, petugas hanya menemukan barang bukti alat hisap, pipet, dan korek gas.
"Selanjutnya keduanya kita amankan dan lakukan tes urine di biddokes, hasilnya positif menggunakan sabu," jelasnya.
Saat ini, kedua sudah berada di Polresta Yogyakarta, untuk menjalani periksaan. Kepada petugas, dia mengaku membeli paket sabu Rp350 ribu, dengan berat 0,5 gram.
"Tersangka sudah tiga kali melakukan pembelian, dan semuanya dipesan melalui komunikasi lewat ponsel. Nomor didapat saat menengok saudaranya yang tengah menjalani masa penahanan di Lapas Pakem," terangnya.
Atas perbuatannya, keduanya tersangka dikenakan ancaman Pasal 112 (1) junto 127 (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(san)