Daftar Tunggu Haji di Garut hingga 10 Tahun

Rabu, 24 September 2014 - 03:03 WIB
Daftar Tunggu Haji di...
Daftar Tunggu Haji di Garut hingga 10 Tahun
A A A
GARUT - Jumlah antrean jamaah haji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus bertambah. Bahkan, daftar tunggunya kini hingga 10 tahun.

Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, jumlah calon jamaah haji yang telah terdaftar serta menunggu giliran berangkat tercatat sebanyak 14.000 orang.

"Untuk dapat berangkat ke Tanah Suci, khususnya bagi setiap warga Garut yang daftar hari ini, maka diperkirakan baru bisa berangkat atau mendapat porsi haji pada sepuluh tahun yang akan datang," kata Usep Saepudin Muchtar, kepala Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, panjangnya daftar antrean calon haji (calhaj) Kabupaten Garut, disebabkan adanya pembatasan kuota haji dari pemerintah. Padahal, hampir setiap hari Kantor Kemenag Garut selalu didatangi warga Garut yang mendaftar agar dapat berhaji.

"Setiap hari ada saja yang melakukan pendaftaran haji. Jumlahnya juga cukup banyak. Ini mungkin juga karena semakin stabilnya perekonomian masyarakat secara umum, serta kesadaran untuk berhaji sebagai suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi persyaratan kian tinggi," jelasnya.

Terkait dengan haji nonkuota yang ramai diperbincangkan, Usep mengatakan, sejauh ini bagian pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Garut tidak mengenal istilah tersebut.

"Di Kantor Kemenag Garut tidak mengenal istilah haji nonkuota, melainkan yang ada adalah haji reguler dan haji plus. Kedua istilah tersebut semua prosesnya berada dalam pengelolaan dan pengawasan Kementerian Agama."

Usep menambahkan, masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk berangkat beribadah haji agar terhindar dari segala bentuk penipuan. Ia menyarankan masyarakat untuk mengikuti alur dengan proses dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

"Sebagai umat musim, tentu saja semuanya berharap dapat menunaikan ibadah haji. Namun jangan terlalu memaksakan dengan menempuh cara-cara yang tidak dikenal dalam aturan agama dan negara. Sebab ujungnya hanya akan merugikan yang bersangkutan sendiri."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)