Daftar Tunggu Haji di Garut hingga 10 Tahun

Rabu, 24 September 2014 - 03:03 WIB
Daftar Tunggu Haji di...
Daftar Tunggu Haji di Garut hingga 10 Tahun
A A A
GARUT - Jumlah antrean jamaah haji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus bertambah. Bahkan, daftar tunggunya kini hingga 10 tahun.

Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, jumlah calon jamaah haji yang telah terdaftar serta menunggu giliran berangkat tercatat sebanyak 14.000 orang.

"Untuk dapat berangkat ke Tanah Suci, khususnya bagi setiap warga Garut yang daftar hari ini, maka diperkirakan baru bisa berangkat atau mendapat porsi haji pada sepuluh tahun yang akan datang," kata Usep Saepudin Muchtar, kepala Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, panjangnya daftar antrean calon haji (calhaj) Kabupaten Garut, disebabkan adanya pembatasan kuota haji dari pemerintah. Padahal, hampir setiap hari Kantor Kemenag Garut selalu didatangi warga Garut yang mendaftar agar dapat berhaji.

"Setiap hari ada saja yang melakukan pendaftaran haji. Jumlahnya juga cukup banyak. Ini mungkin juga karena semakin stabilnya perekonomian masyarakat secara umum, serta kesadaran untuk berhaji sebagai suatu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi persyaratan kian tinggi," jelasnya.

Terkait dengan haji nonkuota yang ramai diperbincangkan, Usep mengatakan, sejauh ini bagian pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Garut tidak mengenal istilah tersebut.

"Di Kantor Kemenag Garut tidak mengenal istilah haji nonkuota, melainkan yang ada adalah haji reguler dan haji plus. Kedua istilah tersebut semua prosesnya berada dalam pengelolaan dan pengawasan Kementerian Agama."

Usep menambahkan, masyarakat tidak perlu tergesa-gesa untuk berangkat beribadah haji agar terhindar dari segala bentuk penipuan. Ia menyarankan masyarakat untuk mengikuti alur dengan proses dan prosedur resmi yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

"Sebagai umat musim, tentu saja semuanya berharap dapat menunaikan ibadah haji. Namun jangan terlalu memaksakan dengan menempuh cara-cara yang tidak dikenal dalam aturan agama dan negara. Sebab ujungnya hanya akan merugikan yang bersangkutan sendiri."
(zik)
Berita Terkait
Sepuluh Daerah di Indonesia...
Sepuluh Daerah di Indonesia dengan Antrean Haji Tercepat
3 Terobosan Perdana...
3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Terjangkau, Kompetitif
Tahun Ini Haji Akbar,...
Tahun Ini Haji Akbar, Mengapa dan Apa Alasannya?
Mengenal 3 Jenis Haji:...
Mengenal 3 Jenis Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran
Indonesia Dapat Kuota...
Indonesia Dapat Kuota 221.000, Ini Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Haji 2025
Jadwal Haji Hingga Puncak...
Jadwal Haji Hingga Puncak Haji Tahun 2025
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
59 menit yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
11 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
12 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
12 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
13 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
13 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved