Modal Rp300 Juta, 4 Warga Denpasar Buat Pabrik Sabu
A
A
A
DENPASAR - Empat warga Denpasar, Bali, membuat pabrik ekstasi dan sabu rumahan dengan modal Rp300 juta, dan meraih keuntungan Rp1,8 miliar.
"Pemodalnya berinisial W, sedang peracik atau pembuatnya Don. Pengedar dan perantaranya N, dan Gus," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo, kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).
Menurut pengakuan Don, pembagian keuntungan menjual narkoba itu 3:40 persen. 30 persen untuk pemodal W, 40 persen untuk Don, dan 20 persen untuk N dan Gus.
"Sebelum membuka pabrik ekstasi di Bali, mereka sudah membuat pabrik di tempat lain," ungkapnya.
Dilanjutkan, modal untuk membuat ekstasi Rp20 juta, dan sanggup memproduksi 1.000 ekstasi dengan keuntungan Rp450 juta.
Sementara itu, Don mengaku, bisa membuat narkoba dengan belajar otodidak dari internet. "Saya belajar membuat narkoba secara otodidak," ungkapnya.
Bahan untuk membuat narkoba itu, didapat dari Jakarta, dan dikirimkan lewat jasa pengiriman. Saat ini, polisi sedang menyelidiki tempat pelaku membeli bahan-bahan pembuat narkoba itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 129 huruf (a) dan atau 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Pemodalnya berinisial W, sedang peracik atau pembuatnya Don. Pengedar dan perantaranya N, dan Gus," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo, kepada wartawan, Jumat (19/9/2014).
Menurut pengakuan Don, pembagian keuntungan menjual narkoba itu 3:40 persen. 30 persen untuk pemodal W, 40 persen untuk Don, dan 20 persen untuk N dan Gus.
"Sebelum membuka pabrik ekstasi di Bali, mereka sudah membuat pabrik di tempat lain," ungkapnya.
Dilanjutkan, modal untuk membuat ekstasi Rp20 juta, dan sanggup memproduksi 1.000 ekstasi dengan keuntungan Rp450 juta.
Sementara itu, Don mengaku, bisa membuat narkoba dengan belajar otodidak dari internet. "Saya belajar membuat narkoba secara otodidak," ungkapnya.
Bahan untuk membuat narkoba itu, didapat dari Jakarta, dan dikirimkan lewat jasa pengiriman. Saat ini, polisi sedang menyelidiki tempat pelaku membeli bahan-bahan pembuat narkoba itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 129 huruf (a) dan atau 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(san)