Polisi Bakal Razia Knalpot Bising di Sekolah
A
A
A
BANDUNG - Polisi akan melakukan razia knalpot bising di sekolah yang ada di Kota Bandung. Berdasarkan razia sebelumnya, rata-rata pengendara motor yang memakai knalpot bising adalah berusia muda dan berstatus pelajar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) untuk meminimalisir pengendara motor yang berknalpot bising.
"Kami bersama Disdik dan Dishub akan melakukan kegiatan operasi bersama di tingkat SMP dan SMA," tegas Mashudi, Kamis (18/9/2014).
Namun, sebelum melakukan operasi knalpot bising di lingkungan sekolah, pihaknya terlebih dahulu mengirim surat imbauan yang berlaku selama tiga bulan.
Selain itu, pihaknya juga akan terus gencar melakukan sosialisasi pelarangan knalpot bising ke sekolah-sekolah, berbarengan dengan sosialisasi bahaya narkoba, tertib lalu lintas, dan persoalan geng motor.
"Kita akan datang ke sekolah-sekolah memberikan surat imbauan dan menyampaikan hal-hal postif. Setelah imbauan selama tiga bulan, baru kita operasi," jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam razia knalpot bising nanti pihak kepolisian akan menindak para pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kan sesuai undang-undang anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan karena belum punya SIM. Kalau masih ada dan membandel, berarti orangtuanya yang salah. Kenapa anak di bawah umur masih dikasih kendaraan," tegasnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (RK) untuk meminimalisir pengendara motor yang berknalpot bising.
"Kami bersama Disdik dan Dishub akan melakukan kegiatan operasi bersama di tingkat SMP dan SMA," tegas Mashudi, Kamis (18/9/2014).
Namun, sebelum melakukan operasi knalpot bising di lingkungan sekolah, pihaknya terlebih dahulu mengirim surat imbauan yang berlaku selama tiga bulan.
Selain itu, pihaknya juga akan terus gencar melakukan sosialisasi pelarangan knalpot bising ke sekolah-sekolah, berbarengan dengan sosialisasi bahaya narkoba, tertib lalu lintas, dan persoalan geng motor.
"Kita akan datang ke sekolah-sekolah memberikan surat imbauan dan menyampaikan hal-hal postif. Setelah imbauan selama tiga bulan, baru kita operasi," jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam razia knalpot bising nanti pihak kepolisian akan menindak para pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kan sesuai undang-undang anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan karena belum punya SIM. Kalau masih ada dan membandel, berarti orangtuanya yang salah. Kenapa anak di bawah umur masih dikasih kendaraan," tegasnya.
(zik)