Wanita Cantik Ini Menipu Hingga Ratusan Miliar
A
A
A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap wanita cantik berinisial S (32). Dia selama ini sudah menipu banyak korban dengan total kerugian ratusan miliar.
Data yang diperoleh kepolisian, total ada 33 korban penipuan yang sudah melapor. Tapi masih banyak korban lainnya yang tidak melaporkan aksi tipu-tipu S.
"Modusnya dia menjual handphone. Uang sudah dikirim (pemesan) tapi barang tapi sampai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/9/2014).
S melakukan aksinya dengan menawarkan handphone melalui Facebook dan Blackberry Messenger (BBM). Dia memberikan harga miring untuk setiap unit handphone yang dijualnya. Pembeli pun diharuskan mentransfer uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
Mashudi mengatakan, korban penipuan S tersebar di mana-mana. Tidak hanya dari Jawa Barat, ada juga dari daerah lain. "Ada yang dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat," ungkapnya.
Wanita cantik itu pun dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka mengaku terpaksa menipu demi menyambung hidup.
"Modusnya dengan memberikan harga spesial yang jauh lebih rendah dari harga umum. Harganya miring bisa sampai 30 persen," terang S.
Data yang diperoleh kepolisian, total ada 33 korban penipuan yang sudah melapor. Tapi masih banyak korban lainnya yang tidak melaporkan aksi tipu-tipu S.
"Modusnya dia menjual handphone. Uang sudah dikirim (pemesan) tapi barang tapi sampai," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/9/2014).
S melakukan aksinya dengan menawarkan handphone melalui Facebook dan Blackberry Messenger (BBM). Dia memberikan harga miring untuk setiap unit handphone yang dijualnya. Pembeli pun diharuskan mentransfer uang untuk mendapatkan barang yang diinginkan.
Mashudi mengatakan, korban penipuan S tersebar di mana-mana. Tidak hanya dari Jawa Barat, ada juga dari daerah lain. "Ada yang dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat," ungkapnya.
Wanita cantik itu pun dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara tersangka mengaku terpaksa menipu demi menyambung hidup.
"Modusnya dengan memberikan harga spesial yang jauh lebih rendah dari harga umum. Harganya miring bisa sampai 30 persen," terang S.
(san)