Narkoba Senilai Rp42 M Disita Polresta Medan
A
A
A
MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan meringkus empat tersangka jaringan peredaran narkoba asal Malaysia. Dari keempat tersangka, polisi menyita 25 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi senilai Rp42 miliar.
Pengungkapan aksi penyelundupan 25 kilogram sabu beserta 30 ribu butir ekstasi asal Malaysia ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial HG, warga Tanjung Balai, di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan. Dari tersangka HG, polisi menyita 0,5 gram sabu.
Tersangka mengaku narkoba itu diperolehnya dari RS, yang akhirnya dibekuk di Kabupaten Asahan. Meski dari tersangka ini tidak didapat barang bukti, RS mengaku seluruh pasokan narkoba itu diperolehnya dari tersangka lainnya yang juga berinisial RS, warga Namorambe, Deli Serdang.
Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya membekuk RS di kawasan Air Batu, Asahan, berikut barang bukti sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi. RS mengaku, ia merupakan penerima pasokan seluruh barang bukti narkoba di pelabuhan gelap Tanjung Balai. Barang haram itu akan dibawa ke Kota Medan.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Senin (15/9/2014), berdasarkan hasil penyidikan polisi, jaringan pengedar narkoba internasional ini dikendalikan oleh seorang WNI berinsial Ra yang kini masih buron. Sedangkan bandar besarnya berinisial A, warga Malaysia.
Selain seluruh narkoba, dari tangan para tersangka juga disita sepucuk senjata api airsoft gun serta sejumlah kartu kredit, berikut sebuah paspor milik tersangka AP.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba internasional asal Malaysia dan akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.
Pengungkapan aksi penyelundupan 25 kilogram sabu beserta 30 ribu butir ekstasi asal Malaysia ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial HG, warga Tanjung Balai, di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan. Dari tersangka HG, polisi menyita 0,5 gram sabu.
Tersangka mengaku narkoba itu diperolehnya dari RS, yang akhirnya dibekuk di Kabupaten Asahan. Meski dari tersangka ini tidak didapat barang bukti, RS mengaku seluruh pasokan narkoba itu diperolehnya dari tersangka lainnya yang juga berinisial RS, warga Namorambe, Deli Serdang.
Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya membekuk RS di kawasan Air Batu, Asahan, berikut barang bukti sabu seberat 25 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi. RS mengaku, ia merupakan penerima pasokan seluruh barang bukti narkoba di pelabuhan gelap Tanjung Balai. Barang haram itu akan dibawa ke Kota Medan.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Senin (15/9/2014), berdasarkan hasil penyidikan polisi, jaringan pengedar narkoba internasional ini dikendalikan oleh seorang WNI berinsial Ra yang kini masih buron. Sedangkan bandar besarnya berinisial A, warga Malaysia.
Selain seluruh narkoba, dari tangan para tersangka juga disita sepucuk senjata api airsoft gun serta sejumlah kartu kredit, berikut sebuah paspor milik tersangka AP.
Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba internasional asal Malaysia dan akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia.
(zik)