Pasutri jadi Korban Tabrak Lari, 1 Tewas, Satu Luka

Minggu, 14 September 2014 - 21:13 WIB
Pasutri jadi Korban...
Pasutri jadi Korban Tabrak Lari, 1 Tewas, Satu Luka
A A A
JEPARA - Pasutri warga Bapangan, Jepara menjadi korban tabrak lari mobil Honda Mobilio di Jalan Raya Jepara Semarang, Warung Pekel, Tahunan, Minggu siang (14/9/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat tabrak lari ini satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka

Korban tewas akibat tabrak lari bernama Dewi Tri Astutik (50) warga RT 2 RW 1 Kelurahan Bapangan Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Sedang korban luka adalah Suwardi yang tak lain merupakan suami Dewi Tri Astutik.

Jasad Dewi korban tabrak lari langsung dibawa ke RSUD Kartini untuk proses autopsi. Sedang Suwardi juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melacak keberadaan pengemudi Honda Mobilio yang tega meninggalkan pasangan suami istri (pasutri) yang ditabraknya tersebut.

Salah seorang saksi mata, Ahmad Fatah (40) mengatakan saat kejadian Suwardi dan Dewi Tri Astutik terlihat berboncengan dengan menggunakan Honda Vario Nopol K 5408 FQ.

Sepeda motor korban melaju dari arah timur menuju barat. Sesampai di lokasi kejadian, tiba tiba dari arah belakang melaju mobil Honda Mobilio yang melaju dengan kencang.

Tiba-tiba terdengar suara benturan dan sepeda motor yang dinaiki pasutri itu oleng hingga akhirnya ambruk ke badan jalan.

“Suara benturannya keras sekali. Saya sampai kaget mendengarnya,” kata Fatah, warga Kecamatan Tahunan, Jepara ini, Minggu (14/9/2014).

Akibat kerasnya benturan, sepeda motor maupun pasutri itu pun terseret sejauh 10 meter. Suwardi mengalami luka lecet di sejumlah bagian.

Sedang istrinya Dewi Tri Astutik mengalami luka parah. Sebab kepalanya terbentur trotoar. Dewi Tri Astutik pun akhirnya meninggal dunia di tempat.

Meski kedua korban tersungkur di jalan, namun pengemudi Honda Mobilio justru malah kabur. Fatah mengaku masih sempat mengingat-ingat nopol kendaraan roda empat tersebut. “Kalau tidak salah K 8826 L,” jelasnya.

Kapolsek Tahunan AKP Budi Wiyono mengatakan pihaknya bersama tim penyidik Satlantas Polres Jepara langsung melakukan pengejaran kepada pengemudi Honda Mobilio.

Dia optimistis pengemudi tersebut bisa segera dibekuk. Sebab pihak kepolisian sudah mengetahui nopol Honda Mobilio tersebut.

“Meski melarikan diri tapi nopol sudah kita kantongi. Ini perbuatan yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)