Ini Kata Pengamat Soal Antrean Orang Miskin Berobat di Depok
Jum'at, 12 September 2014 - 09:10 WIB
Ini Kata Pengamat Soal Antrean Orang Miskin Berobat di Depok
A
A
A
DEPOK - Pembatasan kuota pasien di RSUD Depok menandakan buruknya pelayanan yang diberikan Pemkot Depok.
Penilaian itu disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Adrinof Chaniago.
Menurut Adrinof, dengan adanya pembatasan kuota pasien di RSUD Depok menandakan buruknya pelayanan yang diberikan Pemkot Depok.
Padahal, secara geografis Depok berdekatan dengan Jakarta sehingga seharusnya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang idealnya sama dengan daerah penyanggah lain.
"Dan itulah yang membuat terlihat ketidaksiapan Pemkot Depok menyelesaikan program kesehatan yang dijanjikan kepala daerah. Apalagi, sarana dan prasarana RSUD yang seharusnya menjadi acuan tidak menunjang melayani masyarakat," kata Andrinof, Kamis, 11 September kemarin.
Adrinof mengatakan, dengan adanya pembatasan hingga menyebabkan antrean pasien pada dini hari bisa dianggap suatu wanprestasi atau kegagalan dalam memberikan layanan publik.
Jika alasannya sesuai aturan tertentu karena keterbatasan dokter spesialis, hal itu katanya perlu dilakukan pembuktian. "Seperti, melakukan tes kesiapan para dokter dalam memeriksa pasien. Dan apakah benar dokternya hanya segitu," katanya.
Jika bisa dibuktikan mereka kelelahan setelah memeriksa sekian pasien, maka pemberlakukan pengobatan dengan pembatasan pasien bisa dilakukan.
Akan tetapi, jika tidak dilakukan, maka aturan tersebut bisa menjadi sebuah wanprestasi pelayanan, oleh aparatur pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sah-sah saja membuat aturan itu, tetapi harus ada bukti konkrit.
"Kalau hanya dengan alasan batas jam kerja, ini sudah menyalahi aturan," pungkasnya.
Penilaian itu disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Adrinof Chaniago.
Menurut Adrinof, dengan adanya pembatasan kuota pasien di RSUD Depok menandakan buruknya pelayanan yang diberikan Pemkot Depok.
Padahal, secara geografis Depok berdekatan dengan Jakarta sehingga seharusnya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang idealnya sama dengan daerah penyanggah lain.
"Dan itulah yang membuat terlihat ketidaksiapan Pemkot Depok menyelesaikan program kesehatan yang dijanjikan kepala daerah. Apalagi, sarana dan prasarana RSUD yang seharusnya menjadi acuan tidak menunjang melayani masyarakat," kata Andrinof, Kamis, 11 September kemarin.
Adrinof mengatakan, dengan adanya pembatasan hingga menyebabkan antrean pasien pada dini hari bisa dianggap suatu wanprestasi atau kegagalan dalam memberikan layanan publik.
Jika alasannya sesuai aturan tertentu karena keterbatasan dokter spesialis, hal itu katanya perlu dilakukan pembuktian. "Seperti, melakukan tes kesiapan para dokter dalam memeriksa pasien. Dan apakah benar dokternya hanya segitu," katanya.
Jika bisa dibuktikan mereka kelelahan setelah memeriksa sekian pasien, maka pemberlakukan pengobatan dengan pembatasan pasien bisa dilakukan.
Akan tetapi, jika tidak dilakukan, maka aturan tersebut bisa menjadi sebuah wanprestasi pelayanan, oleh aparatur pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, sah-sah saja membuat aturan itu, tetapi harus ada bukti konkrit.
"Kalau hanya dengan alasan batas jam kerja, ini sudah menyalahi aturan," pungkasnya.
(whb)