2 Pembunuh Napi di Lapas Kedungpane Tak Dapat Remisi
A
A
A
SEMARANG - Dua pembunuh narapidana (napi) kasus pencurian dengan kekerasan Brojol Hermawan (36), Kukuh Penggayuh Utomo (23) dan Rahmadinata (21), tidak akan mendapatkan remisi.
“Tahun ini (dua pelaku) bisa tidak dapat remisi dan PB (pembebasan bersyarat)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yusphahruddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).
Dia melanjutkan, petugas yang berjaga saat kejadian berjumlah 12 orang (per shift). Minimnya jumlah petugas jaga membuat pihak lapas kesulitan melakukan pengawasan terhadap para napi.
"Kalau pagi masih mending, masih ada yang masuk dinas jadi ikut berjaga. Kami kesulitan mengontrol semua kegiatan warga binaan, karena jumlah petugas tak sebanding dengan jumlah penghuni lapas," ungkapnya.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Klas I Kedungpane Semarang mencapai 1.021 orang, dengan kapasitas ruang tahanan 530 orang. Artinya, Lapas Kedungpane telah kelebihan muatan.
“Tahun ini (dua pelaku) bisa tidak dapat remisi dan PB (pembebasan bersyarat)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yusphahruddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).
Dia melanjutkan, petugas yang berjaga saat kejadian berjumlah 12 orang (per shift). Minimnya jumlah petugas jaga membuat pihak lapas kesulitan melakukan pengawasan terhadap para napi.
"Kalau pagi masih mending, masih ada yang masuk dinas jadi ikut berjaga. Kami kesulitan mengontrol semua kegiatan warga binaan, karena jumlah petugas tak sebanding dengan jumlah penghuni lapas," ungkapnya.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Klas I Kedungpane Semarang mencapai 1.021 orang, dengan kapasitas ruang tahanan 530 orang. Artinya, Lapas Kedungpane telah kelebihan muatan.
(san)