2 Pembunuh Napi di Lapas Kedungpane Tak Dapat Remisi

Rabu, 10 September 2014 - 21:45 WIB
2 Pembunuh Napi di Lapas...
2 Pembunuh Napi di Lapas Kedungpane Tak Dapat Remisi
A A A
SEMARANG - Dua pembunuh narapidana (napi) kasus pencurian dengan kekerasan Brojol Hermawan (36), Kukuh Penggayuh Utomo (23) dan Rahmadinata (21), tidak akan mendapatkan remisi.

“Tahun ini (dua pelaku) bisa tidak dapat remisi dan PB (pembebasan bersyarat)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yusphahruddin, kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).

Dia melanjutkan, petugas yang berjaga saat kejadian berjumlah 12 orang (per shift). Minimnya jumlah petugas jaga membuat pihak lapas kesulitan melakukan pengawasan terhadap para napi.

"Kalau pagi masih mending, masih ada yang masuk dinas jadi ikut berjaga. Kami kesulitan mengontrol semua kegiatan warga binaan, karena jumlah petugas tak sebanding dengan jumlah penghuni lapas," ungkapnya.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Klas I Kedungpane Semarang mencapai 1.021 orang, dengan kapasitas ruang tahanan 530 orang. Artinya, Lapas Kedungpane telah kelebihan muatan.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
7 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
8 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
8 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved