Ada Dugaan Keterlibatan 2 Pejabat di Kota Bekasi
Jum'at, 05 September 2014 - 19:07 WIB
Ada Dugaan Keterlibatan 2 Pejabat di Kota Bekasi
A
A
A
BEKASI - Sri Sunarwati tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem keamanan komputer dan software menyebut keterlibatan dua pejabat.
Kabag Telematika Kota Bekasi ini mengatakan, dirinya hanya menjadi korban dalam pengadaan tersebut.
"Yang bertanggung jawab dalam kasus itu adalah pengguna anggaran atasan saya dan juga seorang anggota DPRD Kota Bekasi," kata Sri saat ditanya wartawan terkait penahananya di Kantor Kejari Bekasi, Jumat (5/9/2014).
Sri berjanji akan membongkar keterlibatan dua orang tersebut dalam pengadaan sistem keamanan komputer dan software menyebut keterlibatan dua pejabat.
Humas Kejari Bekasi, Ade Hermawan mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam korupsi pengadaan tersebut.
"Sudah ada 20 saksi yang kami minta keteranganya, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji," ungkapnya.
Menurutnya, selama menjadi tersangka, Sri baru pertama kali diperiksa dan langsung ditahan. "Penahanan SS agar memudahkan penyidikan dan pengembangan, dan tersangka tidak menghilangkan alat bukti," tegasnya.
Kabag Telematika Kota Bekasi ini mengatakan, dirinya hanya menjadi korban dalam pengadaan tersebut.
"Yang bertanggung jawab dalam kasus itu adalah pengguna anggaran atasan saya dan juga seorang anggota DPRD Kota Bekasi," kata Sri saat ditanya wartawan terkait penahananya di Kantor Kejari Bekasi, Jumat (5/9/2014).
Sri berjanji akan membongkar keterlibatan dua orang tersebut dalam pengadaan sistem keamanan komputer dan software menyebut keterlibatan dua pejabat.
Humas Kejari Bekasi, Ade Hermawan mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya dalam korupsi pengadaan tersebut.
"Sudah ada 20 saksi yang kami minta keteranganya, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji," ungkapnya.
Menurutnya, selama menjadi tersangka, Sri baru pertama kali diperiksa dan langsung ditahan. "Penahanan SS agar memudahkan penyidikan dan pengembangan, dan tersangka tidak menghilangkan alat bukti," tegasnya.
(whb)