Dipenjara 1 Tahun, Mantan Camat Rawalumbu Tetap Terima Gaji

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 19:20 WIB
Dipenjara 1 Tahun, Mantan...
Dipenjara 1 Tahun, Mantan Camat Rawalumbu Tetap Terima Gaji
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi tetap memberikan gaji kepada Arkadi, mantan Camat Rawalumbu yang divonis 1 tahun penjara.

Lelaki yang kini bertugas sebagai staf di Inspektorat Kota Bekasi pun tidak akan diberhentikan sebagai PNS.

Kabid Kepegawaian BKD Kota Bekasi Heryanto menjelaskan, berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 87 ayat 2, disebutkan PNS dapat diberhentikan jika vonis atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan minimal dua tahun penjara.

"Arkadi tidak dapat diberhentikan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara," jelas Heryanto kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).

Menurut Heryanto, Arkadi dapat bertugas kembali jika sudah keluar penjara. Selama menjalani masa tahanan, Arkadi masih mendapatkan gaji sebagai PNS.

"Dalam UU menyatakan seperti itu, Arkadi masih mendapatkan haknya," ujarnya.

Arkadi mantan Camat Rawalumbu itu divonis Mahkamah Agung setahun penjara pada Selasa 13 Mei lalu. Arkadi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu 27 Agustus untuk menjalani putusan Mahmakah Agung.

Arkadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kasus yang menjerat Arkadi terjadi saat dia menjabat sebagai Lurah Pejuang, Medan Satria pada tahun 2004 silam.

Kasus itu diusut ketika terpidana menjabat sebagai Camat Rawalumbu.
Kemudian disidangkan pada 2012 lalu di Pengadilan Negeri Bekasi hingga mempunyai hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Arkadi kini mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani putusan tersebut.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
35 menit yang lalu
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
1 jam yang lalu
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
1 jam yang lalu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
1 jam yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
2 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved