Dipenjara 1 Tahun, Mantan Camat Rawalumbu Tetap Terima Gaji

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 19:20 WIB
Dipenjara 1 Tahun, Mantan...
Dipenjara 1 Tahun, Mantan Camat Rawalumbu Tetap Terima Gaji
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi tetap memberikan gaji kepada Arkadi, mantan Camat Rawalumbu yang divonis 1 tahun penjara.

Lelaki yang kini bertugas sebagai staf di Inspektorat Kota Bekasi pun tidak akan diberhentikan sebagai PNS.

Kabid Kepegawaian BKD Kota Bekasi Heryanto menjelaskan, berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 87 ayat 2, disebutkan PNS dapat diberhentikan jika vonis atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan minimal dua tahun penjara.

"Arkadi tidak dapat diberhentikan. Sebabnya, vonis yang dijatuhkan hanya satu tahun penjara," jelas Heryanto kepada Sindonews, Jumat (29/8/2014).

Menurut Heryanto, Arkadi dapat bertugas kembali jika sudah keluar penjara. Selama menjalani masa tahanan, Arkadi masih mendapatkan gaji sebagai PNS.

"Dalam UU menyatakan seperti itu, Arkadi masih mendapatkan haknya," ujarnya.

Arkadi mantan Camat Rawalumbu itu divonis Mahkamah Agung setahun penjara pada Selasa 13 Mei lalu. Arkadi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi pada Rabu 27 Agustus untuk menjalani putusan Mahmakah Agung.

Arkadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Kasus yang menjerat Arkadi terjadi saat dia menjabat sebagai Lurah Pejuang, Medan Satria pada tahun 2004 silam.

Kasus itu diusut ketika terpidana menjabat sebagai Camat Rawalumbu.
Kemudian disidangkan pada 2012 lalu di Pengadilan Negeri Bekasi hingga mempunyai hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Arkadi kini mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi untuk menjalani putusan tersebut.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
1 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
3 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
3 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
4 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved