Buronan Narkoba Ditangkap saat Transaksi
A
A
A
KARAWANG - KN alias Somantri (24) buronan berbagai kasus narkoba di Karawang ditangkap Satuan Narkoba Polres Karawang, saat bertransaksi di kawasan Karangpawitan, Karawang.
Sebelumnya, pihak Satnarkoba Polres Karawang sempat kesulitan untuk mendapatkan KN. Pemuda pengangguran itu sangat licin dan kerap berpindah tempat persembunyian. Namun, bagai sebuah pepatah, "sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga".
Berawal dari adanya informasi dari warga terkait sering terjadinya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kampung Kepuh Kelapa, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Petugas kemudian melanjutkan informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Di saat tersangka tengah bertransaksi di lokasi yang dimaksud, petugas Satnarkoba berpakaian preman yang memang sudah mengantongi identitas buronan ini, langsung membekuknya," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Senen Ali, Selasa (26/8/2014) di ruang kerjanya.
Saat dibekuk, petugas juga mendapati satu bungkus daun ganja kering dan satu bungkus kecil plastik bening sabu.
"Tersangka juga memiliki jaringan dan mata rantai dengan pengedar dan bandar narkoba baik di Karawang maupun luar Karawang. Makanya, pasca penangkapan, kami langsung melakukan pengembangan," lanjut Senen Ali.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kalau kalau dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IYS, warga Cilamaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Senen Ali.
Sebelumnya, pihak Satnarkoba Polres Karawang sempat kesulitan untuk mendapatkan KN. Pemuda pengangguran itu sangat licin dan kerap berpindah tempat persembunyian. Namun, bagai sebuah pepatah, "sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga".
Berawal dari adanya informasi dari warga terkait sering terjadinya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kampung Kepuh Kelapa, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Petugas kemudian melanjutkan informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Di saat tersangka tengah bertransaksi di lokasi yang dimaksud, petugas Satnarkoba berpakaian preman yang memang sudah mengantongi identitas buronan ini, langsung membekuknya," ujar Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Senen Ali, Selasa (26/8/2014) di ruang kerjanya.
Saat dibekuk, petugas juga mendapati satu bungkus daun ganja kering dan satu bungkus kecil plastik bening sabu.
"Tersangka juga memiliki jaringan dan mata rantai dengan pengedar dan bandar narkoba baik di Karawang maupun luar Karawang. Makanya, pasca penangkapan, kami langsung melakukan pengembangan," lanjut Senen Ali.
Kepada penyidik, tersangka mengaku kalau kalau dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IYS, warga Cilamaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Senen Ali.
(sms)